DALIL DI SYARIATKANYA BEROBAT
Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra dari nabi saw bahwa ia besabda : "
Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Dia menurunkan obat bagiya.
" (HR : Bukhari )
IV. HUKUM BEROBAT
Para ulama berberda pendapat mengenai
hukum berobat :
Pertama : Berobat hukumnya haram, hal ini adalah
bathil karana Rasulullah saw telah memerintahkan untuk berobat sebagaimana di
jelaskan dalam sabdanya diatas.
Kedua : berobat tidak wajib, pendapat ini tidak
dapat di jadikan alasan.
Ketiga : Imam Syafi'I berpendapat bahwa
berobat adalah mustahab . berdasarkan hadist Ibnu Abas ra. Akan tetapi
pendapat ini di bantah karena nabi menjelaskan akan adanya pahala dan balasan
bagi seorang yang meninggalkan berobat, dan tidak tidak menetapkan adanya
pahala bagi siapa yang meniggalkan sesuatu yang di sunahkan. Maka seandainya
berobat adalah sunah maka meninggalkanya adalah makruh.
Keempat : Boleh. Pendapat ini lebih kuat, inilah
pendapat Abu Hanifah, Malik dan Hanabilah.
Kelima : Mubah, barangsiapa yang pergi untuk
berobat demi ketaatan dan berangkat dari motifasi memenuhi hak yang telah di
wajibkan atas dirinya maka baginya pahala. Demikian pula bagi orang yang meniggalkan
berobat dengan penuh kesabaran, ridha atas apa yang di takdirkan demi untuk
mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah maka baginya pahala
Pendapat yang paling rajih.
Pada asalnya hukum berobat adalah Boleh atau sunah
bukan wajib. Akan tetapi ia berubah setatus hukumnya menjadi wajib manakala
tidak ada obat lain selain daripadanya atau berobat adalah satu-satunya jalan
keluar dari sakit meurut predisksi yang paling kuat
V.
MACAM-MACAM PENGOBATAN
Pengobatan dibagi menjadi dua : pertama :
pengobatan yang Allah berikan sebagai fitrah kepada manusia dan hewan, macam
pengobatan ini tidak membutuhkan pendeteksian dokter. Contohnya lapar dan haus,
dingin, payah dan lain sebagainya.
Kedua : pengobatan yang membutuhkan pemikiran dan
perumusan. Seperti berbagai macam penyakit yang ada atau penyakit komplikasi
yang membutuhkan perlakuan khusus dan berbagai campuran obat untuk dapat
menyembuhkanya.
Adapun bila di tinjau dari segi hukum maka berobat
juga di bagi menjadi dua; pengobatan yang di syariatkan dan pengobatana yang di
haramkan.
Pertama : pengobatan yang disyariatkan. Hal ini
di dapat di laksanakan dengan berbagai macam cara, diantaranya :
a.
berobat dengan madu.
b.
Beobat dengan susu dan kencing unta.
c.
Berobat dengan Habatus sauda
d.
Berobat dengan Hijamah (berbekam )
e.
Berobat dengan cendawa atau jamur
f.
Berobat dengan abu
g.
Berobat dengan celak
h.
Berobat denga Zait (minyak)
i.
Berobat dengan pacar
j.
Berobat dengan Al Qur'an dari sihir.
k.
Berobat dengan ruqyah.
Berbagai jenis pengobatan dengan barang yang haram.
a.
berobat dengan babi.
b.
Berobat dengan bangkai
c.
Berobat dengan khamr
d.
Berobat dengan sihir
e.
Berobat dengan sutra
f.
Berobat dengan sesuatu yang berbahaya
g.
Berobat menggunakan bius dalam pengobatan bedah.
h.
Amputasi
i.
Mengambil anggota salah satu anggota tubuh untuk
menambal anggota tubuh yang lain.
0 Komentar