Subscribe Us

Shalat Rebo Wekasan


Kurang lebih dua minggu yang lalu saya menerima sms dari seeorang, dia menanyakan tentang shalat talaq bala. saat itu belum sempat saya jawab karena jujur saja nama shalatnya saja baru saya kenal, ya.. daripada salah menjawab nampaknya akan lebih baik jika ditangguhkan saja jawaban tersebut.
Iseng-iseng berhadiah tadi pagi saya membereskan buku-buku saya yang tersimpan sangat acak-acakan, sampai akhirnya saya menemukan buku yang telah setahun dibeli tapi belum sempat dibaca buku tersebut berjudul “MENGENAL SHALAT HARAM DAN BID’AH”. Penasaran dengan isi buku tersebut aku mencoba membacanya dan akhirnya saya menemukan judul Shalat Rebo wekasan yang ternyata nama shalat ini adalah nama lain dari shalat thalaq bala, untuk lebih jelasnya isi buku tersebut akan saya tulis ulang, dan mudah-mudahan tulisn ini bisa menjadi jawaban buat Rica khususnya dan buat seluruh ummat yang memerlukan penjelasan tentang hal ini pada umumnya.
PENGERTIAN SHALAT REBO WEKASAN
Shalat Rebo Wekasan adalah shalat empat raka’at yang dikerjakan pada hari Rabu terakhir bulan safar, setelah shalat isyraq (terbit matahari) kira-kira jam 06.30.
Shalat ini dikalangan orang-orang yang melakukannya disebut shalat sunnah Lidaf’il bala (shalat tolak bala) Karena menurut mereka bahwa pada tiap hari rebo bulan safar, Allah menurunkan malapetaka sebanyak 360.000 dan menurunkan 20.000 bahaya.
CARA SHALAT REBO WEKASAN
Dilaksankan pada hari Rebo terakhir di bulan safar, kira-kira pukul 06.30 sebayak empat rakaat seperti shalat biasa. Surat yang dibaca setelah surat Al Fatihah adalah Al Kautsar sebanyak 17 kali. Surat Al Ikhlash sebanyak 5 kali. Surat Al Falaq 1 kali, dan surat an nas 1 kali. setelah selesai shalat membaca doa berikut ini sebanyak 3 kali :
“Astaghfirullahal ‘adziim alladzii laa ilaaha illa huwal hayyul qayyuum wa atubu ilaih taubatan abdin dzhalimin laa yamliku linafsihi dlarran walaa naf’an walaa hayatan walaa mautan walaa nusuuran”
Allahumma shalli ‘alaa syyidina muhammadin wadfa’anna minal balail mubram innaka ‘alaa kulli syai’in qadiir. Allahummaa inni audzubikalimati taammati kulliha minarrihil ahmari maniddaail akbari finafsi wadami wal lahmi wal ‘adhmi wal juludi wal ‘uruuqi. Subhanaka idza qadaita amran ayyaquula lahu kun fayakuu. Allahu Akbar birrahmatika yaa arhamar rahimiin”.


ASAL MULA ADANYA SHALAT REBO WEKASAN
Pada masa Rasulullah saw shalat ini tidak ada, demikian juga pada masa sahabat. oleh karena itu tidak ada secuilpun hadits yang menerangkan shalat tersebut.
Ajaran shalat ini disebutkan dalam kitab “KANZUNNAJAH’ karangan Abdul Hakim Kudus, yang katanya pernah mengajar di Masjidil Haram Makkah Al Mukaramah. Dalam kita tersebut diterangkan bahwa telah berkata se bagian ulama ‘arifin dari ahli mukasysyafah bahwa turun pada tiap tahun 360.000 mala petaka dan 20.000 bahaya, yang turunnya pada tiap hari rebo terakhir bulan safar. Bagi yang shalat pada hari tersebut sebanyak empat rakaat dengan cara tersebut di atas maka akan selamat dari semua bencana dan bahaya tersebut.
Melihat keterangan tersebut jelaslah bahwa ajaran tersebut berasal dari salah seorang ulama sufi yang diyakini sebagai ahli mukasy-syafah (tahu sebelum terjadi). Maka para ulama berpendapat bahwa shalat thalaq bala ini termasuk bid’ah dan sebagian lain mengatakan mubah yakni boleh dilakukan karena termasuk fadhoilul amal.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa shalat tersebut bid’ah adalah berdasrkan alasan sbb :
  1. Bahwa setiap ajaran ibadah yang berhak menentukan dan mensyariatkan hanyalah Allah dan Rasul-Nya, sedangkan yang dibuat-buat adalah bid’ah
  2. Bahwa Rasulullah saw tidak pernah mangajarkan, menganjurkan shalat thalak bala’, maka shalat ini termasuk perbuatan bid’ah.
  3. Bahwa seseorang selain Nabi tidak boleh membuat ajaran ibadah.
Aisyah ra, berkata : “sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang membuat ajaran baru yang tidak pernah saya ajarkan maka ajaran itu ditolak (H.R. Bukhori Muslim).
Kesimpulannya bahwa pelaksanaan shalat rebo wekasan atau shalat thalaq bala tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW, maka dengan demikian shalat ini termasuk kategori bid’ah karena tidak dicontohkan oleh Rasulullah, maka  sebaiknya jauhilah perbuatan bid’ah ini
Wallahu ‘alam

Posting Komentar

0 Komentar