RESUME
DISKUSI MATA KULIAH MASAIL FIQH KONTEMPORER
Berobat Dengan
Benda Haram
==========================================================
Abu Darda radliyallahu
‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan
menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan
jangan berobat dengan barang haram!” ( HR Abu Dawud ).
Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu
berkata :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam melarang berobat dengan barang haram.” Dan dalam sebuah riwayat :
“Maksudnya adalah racun.” ( HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi ).
Dalil-dalil ini
dan sejenisnya jelas menunjukkan haramnya berobat dengan barang haram dan jelas
mengharamkan (pengobatan dengan) khamr yang merupakan induk keburukan dan sumber
segala dosa. Berbagai jenis
pengobatan dengan barang yang haram diantaranya : berobat dengan babi. Bangkai,
khamr, sihir, sutra, Berobat dengan sesuatu yang berbahaya, bius dalam
pengobatan bedah., Amputasi, dan lain sebagainya.
Pada asalnya hukum berobat adalah Boleh atau sunah
bukan wajib. Akan tetapi ia berubah setatus hukumnya menjadi wajib manakala
tidak ada obat lain selain daripadanya atau berobat adalah satu-satunya jalan
keluar dari sakit meurut predisksi yang paling kuat Adapun
perkataan para dokter yang mengatakan bahwa penyakit tersebut tak bisa
disembuhkan kecuali dengan obat ini, maka ini adalah perkataan orang yang tidak
tahu, dan tidak akan diucapkan oleh orang yang (benar-benar) tahu kedokteran,
apalagi orang yang mengenal Allah dan Rasul-Nya, karena kesembuhan tidak memiliki
suatu sebab tertentu yang pasti. Tidak seperti rasa kenyang yang memiliki sebab
tertentu yang pasti. Karena ada orang yang disembuhkan Allah tanpa obat, dan
ada yang disembuhkan oleh Allah dengan obat-obat dalam tubuh –baik yang halal
maupun haram-. tidak menghalalkannya kecuali untuk orang yang terpaksa (mudltor)
dengan syarat tidak berlebihan dan tidak dalam keadaan maksiyat, sebagaimana
disebutkan dalam ayat : ( Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.) Dan kita ketahui bahwa berobat tidaklah termasuk kategori
terpaksa, sehingga tidak boleh berobat dengannya.
Kebolehan berobat dengan benda najis ini hanya jika
tidak ditemukan obat lain yang suci. Karenanya, jika masih ada obat lain yang
suci, maka haram hukumnya menggunakan obat dari benda najis. Dan, hadis tentang
keharaman berobat dengan benda najis, sebagaimana di atas, diarahkan hanya pada
kondisi ketika masih ada alternatif obat yang suci. Ini adalah bentuk kompromi
diantara dua dalil yang ta’arudl (kontradiktif). Khusus untuk khamr dan segala
jenis minuman keras, haram meminumnya untuk pengobatan ataupun pelepas dahaga.
Ini karena secara spesifik, Rasulullah melarang penggunaannya sebagai obat,. Adapun
khamr yang telah dicampurkan dengan bahan lain, sehingga campuran keduanya
tidak lagi dinamakan khamr, maka boleh menggunakannya sebagai obat, sama
seperti benda-benda najis lainnya. Tentu saja dengan catatan jika tidak
ditemukan obat lain yang suci. Versi kedua, tidak diperbolehkan secara mutlak,
berdasarkan hadist yang melarang penggunaan benda haram sebagai obat
sebagaimana di atas. Versi ketiga, boleh hanya terkhusus pada air kencing unta,
sebagaimana keterangan dalam hadis di atas. Dua versi terakhir yang
diriwayatkan Imam ar-Rafi’i ini adalah syadz yakni menyimpang dari pernyataan
tekstual Imam asy-Syafi’i.
0 Komentar