Subscribe Us

Berobat Dengan Benda Haram



RESUME DISKUSI MATA KULIAH MASAIL FIQH KONTEMPORER
Berobat Dengan Benda Haram
==========================================================
Abu Darda radliyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram!” ( HR Abu Dawud ).
Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berobat dengan barang haram.” Dan dalam sebuah riwayat : “Maksudnya adalah racun.” ( HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi ).

Dalil-dalil ini dan sejenisnya jelas menunjukkan haramnya berobat dengan barang haram dan jelas mengharamkan (pengobatan dengan) khamr yang merupakan induk keburukan dan sumber segala dosa. Berbagai jenis pengobatan dengan barang yang haram diantaranya : berobat dengan babi. Bangkai, khamr, sihir, sutra, Berobat dengan sesuatu yang berbahaya, bius dalam pengobatan bedah., Amputasi, dan lain sebagainya.
Pada asalnya hukum berobat adalah Boleh atau sunah bukan wajib. Akan tetapi ia berubah setatus hukumnya menjadi wajib manakala tidak ada obat lain selain daripadanya atau berobat adalah satu-satunya jalan keluar dari sakit meurut predisksi yang paling kuat Adapun perkataan para dokter yang mengatakan bahwa penyakit tersebut tak bisa disembuhkan kecuali dengan obat ini, maka ini adalah perkataan orang yang tidak tahu, dan tidak akan diucapkan oleh orang yang (benar-benar) tahu kedokteran, apalagi orang yang mengenal Allah dan Rasul-Nya, karena kesembuhan tidak memiliki suatu sebab tertentu yang pasti. Tidak seperti rasa kenyang yang memiliki sebab tertentu yang pasti. Karena ada orang yang disembuhkan Allah tanpa obat, dan ada yang disembuhkan oleh Allah dengan obat-obat dalam tubuh –baik yang halal maupun haram-. tidak menghalalkannya kecuali untuk orang yang terpaksa (mudltor) dengan syarat tidak berlebihan dan tidak dalam keadaan maksiyat, sebagaimana disebutkan dalam ayat : ( Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.) Dan kita ketahui bahwa berobat tidaklah termasuk kategori terpaksa, sehingga tidak boleh berobat dengannya.
Kebolehan berobat dengan benda najis ini hanya jika tidak ditemukan obat lain yang suci. Karenanya, jika masih ada obat lain yang suci, maka haram hukumnya menggunakan obat dari benda najis. Dan, hadis tentang keharaman berobat dengan benda najis, sebagaimana di atas, diarahkan hanya pada kondisi ketika masih ada alternatif obat yang suci. Ini adalah bentuk kompromi diantara dua dalil yang ta’arudl (kontradiktif). Khusus untuk khamr dan segala jenis minuman keras, haram meminumnya untuk pengobatan ataupun pelepas dahaga. Ini karena secara spesifik, Rasulullah melarang penggunaannya sebagai obat,. Adapun khamr yang telah dicampurkan dengan bahan lain, sehingga campuran keduanya tidak lagi dinamakan khamr, maka boleh menggunakannya sebagai obat, sama seperti benda-benda najis lainnya. Tentu saja dengan catatan jika tidak ditemukan obat lain yang suci. Versi kedua, tidak diperbolehkan secara mutlak, berdasarkan hadist yang melarang penggunaan benda haram sebagai obat sebagaimana di atas. Versi ketiga, boleh hanya terkhusus pada air kencing unta, sebagaimana keterangan dalam hadis di atas. Dua versi terakhir yang diriwayatkan Imam ar-Rafi’i ini adalah syadz yakni menyimpang dari pernyataan tekstual Imam asy-Syafi’i.

Posting Komentar

0 Komentar