BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai butir-butir tujuan pendidikan tersebut perlu didahului
oleh proses pendidikan yang memadai. Agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik, maka semua aspek yang
dapat mempengaruhi belajar siswa hendaknya dapat berpengaruh positif bagi diri
siswa, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
Pemerintah berhak mengarahkan,
membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan serta wajib menjamin tersedianya dana guna
terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun. Guru
sebagai komponen penting dalam sistem pendidikan diharapkan mampu menjadi
fasilitator, motivator dan dinamisator dalam proses belajar siswa. Oleh karena
itu guru dituntut untuk dapat mempunyai kompetensi dalam dunia pendidikan.
B.
Perumusan Masalah
C.
Tujuan dan Manfaat
Penulisan
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengembangan karir merupakan hal yang penting
bagi seorang guru dan konselor karena hal ini sangat
berpengaruh setidaknya terhadap kepuasan kerja dan peningkatan penghasilan.
Dengan kata lain, jika karir seorang guru/konselor meningkat maka tentu saja
pengakuan lembaga yang menaunginya juga meningkat yang salah satunya dibuktikan
dengan peningkatan gaji yang ia terima dan tentunya hal ini akan membuat ia
lebih merasa senang dan nyaman bekerja.
Untuk mencapai hal itu, idealnya seorang
guru/konselor harus mengetahui tentang tingkatan-tingkatan karir dan konsekuensi
dari tingkatan karir tersebut bagi
dirinya baik berupa tanggung jawab/kewajiban maupun ganjaran yang akan ia
peroleh. Selain itu, guru/konselor juga
harus mengetahui upaya-upaya yang dapat ia lakukan untuk dapat meniti karir ke
tingkatan yang lebih tinggi tersebut. Dengan memahami hal-hal seputar tingkatan
karir dan upaya pencapaiannya, seorang guru/konselor memiliki arah yang jelas
dalam menjalani karir dan profesinya itu.
Kendatipun demikian, realita yang terjadi saat ini sebagian guru/konselor baru mengalami
kesibukan yang luar biasa ketika ia mendapat pemberitahuan mengenai persyaratan
yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat.
A.
Proses
Rekrutmen dan Pendidikan Guru
Sebelum tahun 1960-an jabatan guru demikian
terpandang. Untuk menarik minat para pemuda, pemerintah memberikan ikatan dinas
bagi mereka yang berkeinginan menjadi guru, sehingga banyak yang tertarik untuk
memasuki LPTK. Namun demikian hal itu bukanlah daya tarik yang menggiurkan,
karena kebijakan pemerintah itu tidak didukung kebijakan pemerintah memberikan insentif dan fasilitas bagi guru.
Padahal peluang kerja lain yang lebih menjanjikan sangat terbuka lebar.
Dampaknya
banyak guru yang penguasaan terhadap mata pelajaran yang diampunya rendah
karena mereka yang memasuki lembaga pendidikan guru pada umumnya bukan mereka
yang memilih jabatan guru sebagai pilihan yang pertama, tetapi banyak dari
mereka yang memasuki pendidikan guru dikarenakan takut tidak diterima di
perguruan tinggi lainnya.
Guru merupakan
pekerjaan profesi. Dalam pelaksanaan tugasnya membutuhkan kemampuan teknis yang
diperoleh melalui pendidikan dan atau latihan, berupa perbuatan yang rasional
dan memiliki spesifikasi tertentu dalam pelaksanaan tugasnya. Untuk menjadi
guru yang baik maka dituntut adanya
sejumlah kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu :
ü Menguasai
landasan-landasan kependidikan
ü Penguasaan
bahan/materi pelajaran
ü Kemampuan
mengolah program kegiatan belajar mengajar
ü Kemampuan
mengelola kelas
ü Kemampuan
mengelola interaksi belajar mengajar
ü Kemampuan
menggunakan media dan sumber belajar
ü Kemampuan
menilai hasil belajar/prestasi siswa
ü Kemampuan
mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan
ü Kemampuan
memahami prinsip dan menafsirkan hasil penelitian untuk keperluan pengajaran
ü Mengenal
dan menyelenggarakan administrasi sekolah
Sosok guru yamg
mampu mengemban tugas yang disebutkan di atas sebenarnya sudah diberikan moto
oleh Bapak Pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara,
ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani. Untuk
dapat melaksanakan fungsi pertama, berarti guru haruslah berkepribadian yang
utuh dengan kemampuan akademik dan
profesional yang andal. Untuk dapat melaksanakan fungsi kedua dibutuhkan guru
yang memahami dan menyayangi peserta didik. Sedangkan untuk dapat melaksanakan
fungsi yang ketiga, guru harus terus memantau terus proses belajar peserta
didik dan mendorong semangat belajar peserta didiknya. Akan tetapi sejauh ini
moto tersebut seakan tidak bermakna karena tidak adanya pelaksanaan di
lapangan. Jadi untuk menyiapkan tenaga
pendidik tidak hanya diperlukan suatu
proses pendidikan akademik yang handal
akan tetapi juga diperlukan suatu proses pendidikan yang mampu mengembangkan
kepribadian dan karakter seorang pendidik.).
B. Penempatan
dan Pembinaan Guru
Proses penempatan guru yang tidak terarah, tidak
adil dan tidak proporsional akan berpengaruh negatif terhadap guru dalam
mengembangkan kemampuan dan pengabdiaan profesional kependidikannya. Selain itu
juga menyurutkan niat generasi muda untuk memasuki profesi keguruan.
Kenyataan yang dihadapi banyak guru yang berada
di daerah terpencil tidak memiliki masa
depan, baik bagi pengembangan karirnya maupun kesehatan rohani dan jasmaninya.
Dihapuskannya program rotasi semakin menjadikan ciut semangat guru untuk
meningkatkan profesionalismenya, karena dalam benaknya sudah merasa bahwa
sampai pensiun dia tetap berada di sekolah tersebut.
Rasio jumlah guru terhadap jumlah peserta didik
semakin tidak seimbang. Adanya sekolah yang kelebihan guru, namun di sisi lain
masih banyak sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Sekolah-sekolah yang kekurangan guru ini terpaksa mengangkat guru
honorer/guru tidak tetap (GTT) yang gajinya jauh di bawah upah minimum. Lebih
celakanya jenis guru yang satu ini tidak mempunyai ikatan perjanjian hukum yang
jelas sehingga sewaktu-waktu dapat diberhentikan karena ada droping guru negeri
baru.
Sementara itu pembinaan guru yang selama ini
dilakukan barulah sebatas penataran dan sejenisnya yang itu dilakukan tanpa
perencanaan yang matang, karena tidak didasarkan atas hasil evaluasi, supervisi
dan diagnostik kinerja guru. Bahkan penataran yang dilakukan seolah-olah hanya
untuk menghabiskan anggaran saja. Sedangkan supervisi yang dilakukan pengawas
pendidikan terhadap guru hanya merupakan alat legitimasi jabatan saja, karena
hanya dilakukan pada saat guru akan mengajukan DUPAK (daftar usulan penilaian
angka kredit).
Di sisi lain kepala sekolah yang seharusnya
merupakan atasan langsung dari si guru sibuk dengan proyek-proyek pembangunan
fisik sekolah. Pembinaan yang dilakukan kepala sekolah kadang-kadang hanya
dilakukan secara massal, misalnya pada saat rapat dinas. Padahal sudah
sewajarnyalah jika ada guru yang bermasalah langsung dibina saat itu juga,
sehingga permasalahannya tidak
berlarut-larut dan mengimbas pada guru yang lain. Sedangkan langkah-langkah
pembinaan yang dilakukan pihak Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten belum terasa denyutnya. Menurut hemat
penulis baru sebatas briefing sewaktu menerima SK Kenaikan Pangkat saja.
C. Jaminan
Kesejahteraan Guru
Rendahnya gaji
yang diterima para guru menjadikan kurangnya rasa aman bagi guru. Aman dari
ketakutan untuk tidak dapat berobat, aman dari ketakutan tidak punya rumah,
aman dari tidak dapat memiliki sarana transportasi, aman dari ketakutan tidak
dapat menyekolahkan anaknya dan aman dari kekurangan gizi.
Untuk menghilangkan rasa ketidakamanan tersebut, ada
guru yang memberikan les privat, berdagang, ngojek, makelar, bahkan ada yang terpaksa jadi penadah. Akibat
adanya akitifitas-aktifitas tambahan tersebut sulit diharapkan dari seorang
guru untuk sepenuhnya memusatkan tanggung jawabnya sebagai pendidik, yaitu
memberikan bimbingan dan bantuan kepada anak didiknya melalui proses
pembelajaran yang berkualitas. Dalam pelaksanaan manajemen pendidikan yang
moderen, praktek guru mencari penghasilan tambahan dilarang, dan bagi
pelanggarnya harus memilih untuk tetap bekerja sebagai guru atau
meninggalkannya. Di negara yang mendudukkan pendidikan sebagai priortas utama,
penghasilan guru demikian bersaing dengan profesi lain, sehingga larangan
rangkap profesi dapat diterapkan. Oleh karena itu upaya apapun yang dilakukan
untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak akan dapat dicapai selama masalah jaminan kesejahteraan minimal seorang tenaga
pengajar tidak dipenuhi.
D. Karier Guru
1. Pengertian
Karir dan Pengembangan Karir
Karir merujuk
pada aktivitas dan posisi yang ada dalam kecakapan khusus, jabatan, dan
pekerjaan/tugas dan juga aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja
seorang individu. Istilah yang dikedepankan dalam pendefinisian karir ini
adalah aktivitas dan posisi seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau
menduduki suatu posisi dalam suatu lingkungan sosial, sementara untuk melakukan
hal itu ia harus memiliki kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu
dan menjabat, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut berkarir. Demikian juga,
jika seseorang dalam suatu rentang masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi
kehidupan diri dan keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki
karir.
Pengembangan
karir merujuk pada proses pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan
bakat, minat, karakteristik kepribadian, dan pengetahuan tentang dunia kerja
sepanjang hayat. Sehingga dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya
mencakup rentang usia kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi,
yakni sepanjang hayat seseorang. Pengembangan karir ini meliputi pengembangan
keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya, yakni orang
tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk
kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan
kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan
hemat. Penyesuaian minat dan bakat
dengan pekerjaan yang ia geluti juga merupakan upaya pengembangan karir yang
sedikit banyak mempengaruhi kualitas dan kuantitas kerja seseorang.
Keterampilan-keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan dunia kerjanya pun perlu ditingkatkan agar
karirnya bisa berkembang. Meningkatkan kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut
juga mengembangkan kehidupan karir seseorang
karena dengan memiliki kebiasaan hidup yang efektif tersebut
karakteristik kepribadiannya semakin berkualitas.
2. Karir
Guru/Konselor Sekolah
Karir
guru/konselor di sekolah meliputi dua hal, yaitu:
a. Karir
Struktural, berhubungan dengan kedudukan
seseorang di dalam struktur organisasi tempat ia bekerja, misalnya
menjabat sebagai Wali Kelas, PKS,
Wakasek, Kepala Sekolah, dan lain-lain.)
Karir ini memiliki tuntutan tanggung jawab tertentu bagi seorang guru,
sehingga wawasan/pengetahuan, sikap, dan keterampilan seorang guru/konselor
harus ditingkatkan untuk menjawab tuntutan yang dimaksud.
b. Karir
Fungsional, berhubungan dengan tingkatan/pencapaian formal seseorang di dalam
profesi yang ia geluti, contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, guru
professional.
Agar dapat mengalami kenaikan karir, seorang
guru/konselor perlu mengerjakan sejumlah tugas-tugas profesional yang memiliki
nilai kredit tertentu dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen legal. Akumulasi
nilai kredit yang dimaksud harus dapat memenuhi jumlah nilai tertentu yang
ditetapkan pemerintah. Kedua jenis karir
guru/konselor di sekolah tersebut dapat dicapai tentunya dengan sejumlah
pemerolehan kompetensi-kompetensi guru/konselor yang tinggi.
3. Kompetensi Profesi Guru/Konselor Sekolah
Terdapat empat kompetensi yang
mutlak dimiliki seorang guru/konselor sekolah, yaitu:
a. Kompetensi
Pribadi, berkenaan dengan kemantapan, kestabilan, kedewasaan, kearifan, dan
kewibawaan guru/konselor.
b. Kompetensi
Sosial, kemampuan berkomunikasi secara efektif denganpeserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, ortu siswa, dan masyarakat.
c. Kompetensi
Pedagogik, kemampuan mengelola pembelajaran/BK yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran/BK, evaluasi, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
d. Kompetensi
Profesional, kemampuan penguasaan materi pembelajaran/BK secara luas dan
mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi
4. Upaya
Pengembangan Karir
Berikut ini
adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru/konselor untuk dapat
meningkatkan kompetensinya agar karir yang ia geluti dapat berkembang maksimal,
yaitu:
a. Menghadiri/berpartisipasi
dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan,
dan lain-lain);
b. Membuat
karya tulis ilmiah/populer, karya seni, karya teknologi;
c. Melaksanakan
penelitian/pengkajian kerja profesional baik individual maupun kolaboratif
(Lesson Study, PTK/PTBK, dan penelitian jenis lainnya).
Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Otonomi Daerah menuntut pula dilakukannya desentralisasi
pendidikan. Sebagai sesuatu yang baru maka desentralisasi pendidikan
memunculkan permasalahan di kalangan masyarakat, baik itu birokrat, anggota
dewan legislatif, para pakar ataupun masyarakat awam. Pelaksanaan desentralisasi
pendidikan di Indonesia tidaklah semudah membalikkan tangan. Akan tetapi banyak
kendala-kendala yang dihadapi. Terutama kesiapan daerah dalam menerima
pelimpahan pengelolaan aspek-aspek pendidikan. Sehingga masing-masing daerah
melaksanakan desentralisasi pendidikan sebatas kemampuan menginterpretasikan
konsep-konsep desentralisasi pendidikan tersebut.
Adapun aspek-aspek utama yang harus diperhatikan
terangkum dalam rangkaian tulisan yang berjudul Decentralization of Education,
yang diterbitkan oleh Worldbank (Politics and Consensus, Community Financing,
Demand-Side Financing, Legal Issues, dan Teacher Management). Aspek utama yang bersentuhan langsung dengan
nasib para guru adalah Teacher
Management (Manajemen Guru). Menurut Worldbank (1998: 20) disebutkan bahwa guru
juga mempunyai kesempatan promosi (peningkatan).
Struktur karier bagi guru pada pendidikan dasar
berbentuk piramida. Promosi guru selalu
berarti bahwa kerja guru beralih ke bidang administrasi dan meninggalkan
tugasnya sebagai pengajar di kelas. Pola semacam itu mempunyai efek negatif
terhadap moral guru dan menurunkan kualitas hasil pengajaran karena guru yang
senior memperoleh promosi bukan sebagai guru, melainkan sebagai tenaga administrasi.
Beberapa negara seperti Australia dan Irlandia mengembangkan sejumlah jabatan
guru, sebagai contoh jabatan bertingkat yang lebih difokuskan dalam hal
tanggung jawab khusus. Jabatan-jabatan itu menambah promosi jabatan tradisional
yang sudah ada, yaitu kepala dan deputi kepala. Tugas-tugas yang berkaitan
dengan jabatan khusus tersebut dipusatkan pada pengajaran sekolah dan
kebutuhan-kebutuhan pengembangan staf, tepatnya lebih dari pada sekedar tugas
administrasi rutin.
Secara harafiah pengertian pengembangan karier
(career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan
dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pusat gagasan dalam pengembangan karier ialah waktu, yang
dipengaruhi cost and benefit. Cost and
benefit ini selalu dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa
organisasinya, dan apa untung ruginya (Sigit : 2003). Sedangkan pengertian
pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada
prestasi, masa kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut
maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun sejauh ini
ternyata pengembangan karier bagi guru
belum memperoleh porsi yang sesuai, karena dengan dicanangkannya otonomi daerah
ternyata menimbulkan kebimbangan para birokrat daerah untuk memberikan
kewenangan pengelolaan aspek-aspek pendidikan terhadap kaum guru. Hal ini dapat
dimaklumi sebab dengan memberikan jabatan-jabatan tersebut menutup peluang bagi
mereka (birokrat) untuk ‘berkuasa’. Menurut Worldbank, terjadi kerancuan
tentang pengembangan karier bagi guru. Selama ini pengembangan karier bagi guru
diartikan sebagai pengalihan tugas-tugas guru yang tadinya sebagai pengajar
berubah menjadi administrator (tenaga adminstrasi). Tentu saja hal tersebut
berseberangan dengan tujuan semula.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari
kenyatan yang ada ternyata dapat disimpulkan pengembangan karier guru belum
sepenuhnya terealisir. Pengembangan karir merupakan proses sepanjang hayat.
Terdapat dua hal tahapan pengembangan karir yang harus dikiuasai guru yaitu;
karir stuktural dan karir fungsional. Seorang guru atau konselor hendaklah
melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keempat macam kompetensi yang harus
dimilikinya (pribadi, sosial, pedagogik, dan profesional) agar karir
profesionalnya itu dapat berkembang lebih baik.
Dengan meningkatnya kompetensi guru maka diharapkan dapat
meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan
Langkah pengembangan potensi guru yang dilakukan pemerintah perlu diikuti dengan pengembangan karier bagi guru dengan melalui penjenjangan
karier.
Upaya
yang dapat dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan karirnya adalah
berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional; membuat karya
tulis ilmiah/populer, karya seni, dan karya teknologi; dan melaksanaka
penelitian/pengkajian kerja profesionalnya baik secara individual maupun
kolaboratif
0 Komentar