Subscribe Us

Bimbingan Karier Pendidikan


BIMBINGAN KARIR PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai butir-butir tujuan pendidikan tersebut perlu didahului oleh proses pendidikan yang memadai. Agar proses pendidikan dapat  berjalan dengan baik, maka semua aspek yang dapat mempengaruhi belajar siswa hendaknya dapat berpengaruh positif bagi diri siswa, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan.

Pemerintah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan  serta wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.  Guru sebagai komponen penting dalam sistem pendidikan diharapkan mampu menjadi fasilitator, motivator dan dinamisator dalam proses belajar siswa. Oleh karena itu guru dituntut untuk dapat mempunyai kompetensi dalam dunia pendidikan.
B.        Perumusan Masalah
C.        Tujuan dan Manfaat Penulisan

BAB II
PEMBAHASAN

Pengembangan karir merupakan hal yang penting bagi  seorang guru  dan konselor karena hal ini sangat berpengaruh setidaknya terhadap kepuasan kerja dan peningkatan penghasilan. Dengan kata lain, jika karir seorang guru/konselor meningkat maka tentu saja pengakuan lembaga yang menaunginya juga meningkat yang salah satunya dibuktikan dengan peningkatan gaji yang ia terima dan tentunya hal ini akan membuat ia lebih merasa senang dan nyaman bekerja.    Untuk mencapai hal itu, idealnya seorang guru/konselor harus mengetahui tentang tingkatan-tingkatan karir dan konsekuensi dari  tingkatan karir tersebut bagi dirinya baik berupa tanggung jawab/kewajiban maupun ganjaran yang akan ia peroleh. Selain itu, guru/konselor  juga harus mengetahui upaya-upaya yang dapat ia lakukan untuk dapat meniti karir ke tingkatan yang lebih tinggi tersebut. Dengan memahami hal-hal seputar tingkatan karir dan upaya pencapaiannya, seorang guru/konselor memiliki arah yang jelas dalam menjalani karir dan profesinya itu.  Kendatipun demikian, realita yang terjadi saat ini  sebagian guru/konselor baru mengalami kesibukan yang luar biasa ketika ia mendapat pemberitahuan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat.
A.       Proses Rekrutmen dan Pendidikan Guru
Sebelum tahun 1960-an jabatan guru demikian terpandang. Untuk menarik minat para pemuda, pemerintah memberikan ikatan dinas bagi mereka yang berkeinginan menjadi guru, sehingga banyak yang tertarik untuk memasuki LPTK. Namun demikian hal itu bukanlah daya tarik yang menggiurkan, karena kebijakan pemerintah itu tidak didukung kebijakan pemerintah  memberikan insentif dan fasilitas bagi guru. Padahal peluang kerja lain yang lebih menjanjikan sangat terbuka lebar.
 Dampaknya banyak guru yang penguasaan terhadap mata pelajaran yang diampunya rendah karena mereka yang memasuki lembaga pendidikan guru pada umumnya bukan mereka yang memilih jabatan guru sebagai pilihan yang pertama, tetapi banyak dari mereka yang memasuki pendidikan guru dikarenakan takut tidak diterima di perguruan tinggi lainnya.
Guru merupakan pekerjaan profesi. Dalam pelaksanaan tugasnya membutuhkan kemampuan teknis yang diperoleh melalui pendidikan dan atau latihan, berupa perbuatan yang rasional dan memiliki spesifikasi tertentu dalam pelaksanaan tugasnya. Untuk menjadi guru yang baik  maka dituntut adanya sejumlah kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu :
ü  Menguasai landasan-landasan kependidikan
ü  Penguasaan bahan/materi pelajaran
ü  Kemampuan mengolah program kegiatan belajar mengajar  
ü  Kemampuan mengelola kelas
ü  Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
ü  Kemampuan menggunakan media dan sumber belajar
ü  Kemampuan menilai hasil belajar/prestasi siswa
ü  Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan
ü  Kemampuan memahami prinsip dan menafsirkan hasil penelitian untuk keperluan pengajaran
ü  Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah 
Sosok guru yamg mampu mengemban tugas yang disebutkan di atas sebenarnya sudah diberikan moto oleh Bapak Pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara,  ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani. Untuk dapat melaksanakan fungsi pertama, berarti guru haruslah berkepribadian yang utuh dengan kemampuan akademik  dan profesional yang andal. Untuk dapat melaksanakan fungsi kedua dibutuhkan guru yang memahami dan menyayangi peserta didik. Sedangkan untuk dapat melaksanakan fungsi yang ketiga, guru harus terus memantau terus proses belajar peserta didik dan mendorong semangat belajar peserta didiknya. Akan tetapi sejauh ini moto tersebut seakan tidak bermakna karena tidak adanya pelaksanaan di lapangan.   Jadi untuk menyiapkan tenaga pendidik tidak hanya  diperlukan suatu proses pendidikan  akademik yang handal akan tetapi juga diperlukan suatu proses pendidikan yang mampu mengembangkan kepribadian dan karakter seorang pendidik.).

B.  Penempatan dan Pembinaan Guru
Proses penempatan guru yang tidak terarah, tidak adil dan tidak proporsional akan berpengaruh negatif terhadap guru dalam mengembangkan kemampuan dan pengabdiaan profesional kependidikannya. Selain itu juga menyurutkan niat generasi muda untuk memasuki profesi keguruan.
Kenyataan yang dihadapi banyak guru yang berada di  daerah terpencil tidak memiliki masa depan, baik bagi pengembangan karirnya maupun kesehatan rohani dan jasmaninya. Dihapuskannya program rotasi semakin menjadikan ciut semangat guru untuk meningkatkan profesionalismenya, karena dalam benaknya sudah merasa bahwa sampai pensiun dia tetap berada di sekolah tersebut.
Rasio jumlah guru terhadap jumlah peserta didik semakin tidak seimbang. Adanya sekolah yang kelebihan guru, namun di sisi lain masih banyak sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Sekolah-sekolah yang  kekurangan guru ini terpaksa mengangkat guru honorer/guru tidak tetap (GTT) yang gajinya jauh di bawah upah minimum. Lebih celakanya jenis guru yang satu ini tidak mempunyai ikatan perjanjian hukum yang jelas sehingga sewaktu-waktu dapat diberhentikan karena ada droping guru negeri baru.
Sementara itu pembinaan guru yang selama ini dilakukan barulah sebatas penataran dan sejenisnya yang itu dilakukan tanpa perencanaan yang matang, karena tidak didasarkan atas hasil evaluasi, supervisi dan diagnostik kinerja guru. Bahkan penataran yang dilakukan seolah-olah hanya untuk menghabiskan anggaran saja. Sedangkan supervisi yang dilakukan pengawas pendidikan terhadap guru hanya merupakan alat legitimasi jabatan saja, karena hanya dilakukan pada saat guru akan mengajukan DUPAK (daftar usulan penilaian angka kredit). 
Di sisi lain kepala sekolah yang seharusnya merupakan atasan langsung dari si guru sibuk dengan proyek-proyek pembangunan fisik sekolah. Pembinaan yang dilakukan kepala sekolah kadang-kadang hanya dilakukan secara massal, misalnya pada saat rapat dinas. Padahal sudah sewajarnyalah jika ada guru yang bermasalah langsung dibina saat itu juga, sehingga  permasalahannya tidak berlarut-larut dan mengimbas pada guru yang lain. Sedangkan langkah-langkah pembinaan yang dilakukan  pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten belum terasa denyutnya. Menurut hemat penulis baru sebatas briefing sewaktu menerima SK Kenaikan Pangkat saja.  
C.  Jaminan Kesejahteraan Guru
Rendahnya gaji yang diterima para guru menjadikan kurangnya rasa aman bagi guru. Aman dari ketakutan untuk tidak dapat berobat, aman dari ketakutan tidak punya rumah, aman dari tidak dapat memiliki sarana transportasi, aman dari ketakutan tidak dapat menyekolahkan anaknya dan aman dari kekurangan gizi.
Untuk menghilangkan rasa ketidakamanan tersebut, ada guru yang memberikan les privat, berdagang, ngojek, makelar,  bahkan ada yang terpaksa jadi penadah. Akibat adanya akitifitas-aktifitas tambahan tersebut sulit diharapkan dari seorang guru untuk sepenuhnya memusatkan tanggung jawabnya sebagai pendidik, yaitu memberikan bimbingan dan bantuan kepada anak didiknya melalui proses pembelajaran yang berkualitas. Dalam pelaksanaan manajemen pendidikan yang moderen, praktek guru mencari penghasilan tambahan dilarang, dan bagi pelanggarnya harus memilih untuk tetap bekerja sebagai guru atau meninggalkannya. Di negara yang mendudukkan pendidikan sebagai priortas utama, penghasilan guru demikian bersaing dengan profesi lain, sehingga larangan rangkap profesi dapat diterapkan. Oleh karena itu upaya apapun yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak akan dapat dicapai selama masalah  jaminan kesejahteraan minimal seorang tenaga pengajar tidak dipenuhi.
D. Karier Guru
1.      Pengertian Karir dan Pengembangan Karir
Karir merujuk pada aktivitas dan posisi yang ada dalam kecakapan khusus, jabatan, dan pekerjaan/tugas dan juga aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja seorang individu. Istilah yang dikedepankan dalam pendefinisian karir ini adalah aktivitas dan posisi seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau menduduki suatu posisi dalam suatu lingkungan sosial, sementara untuk melakukan hal itu ia harus memiliki kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu dan menjabat, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut berkarir. Demikian juga, jika seseorang dalam suatu rentang masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi kehidupan diri dan keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki karir. 
Pengembangan karir merujuk pada proses pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan bakat, minat, karakteristik kepribadian, dan pengetahuan tentang dunia kerja sepanjang hayat. Sehingga dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya mencakup rentang usia kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi, yakni sepanjang hayat seseorang. Pengembangan karir ini meliputi pengembangan keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya, yakni orang tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan hemat.  Penyesuaian minat dan bakat dengan pekerjaan yang ia geluti juga merupakan upaya pengembangan karir yang sedikit banyak mempengaruhi kualitas dan kuantitas kerja seseorang. Keterampilan-keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan dunia kerjanya pun perlu ditingkatkan agar karirnya bisa berkembang. Meningkatkan kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut juga mengembangkan kehidupan karir seseorang  karena dengan memiliki kebiasaan hidup yang efektif tersebut karakteristik kepribadiannya semakin berkualitas.  

2.      Karir Guru/Konselor Sekolah
Karir guru/konselor di sekolah meliputi dua hal, yaitu: 
a.       Karir Struktural, berhubungan dengan kedudukan  seseorang di dalam struktur organisasi tempat ia bekerja, misalnya menjabat sebagai Wali  Kelas, PKS, Wakasek, Kepala Sekolah, dan lain-lain.)  Karir ini memiliki tuntutan tanggung jawab tertentu bagi seorang guru, sehingga wawasan/pengetahuan, sikap, dan keterampilan seorang guru/konselor harus ditingkatkan untuk menjawab tuntutan yang dimaksud. 
b.      Karir Fungsional, berhubungan dengan tingkatan/pencapaian formal seseorang di dalam profesi yang ia geluti, contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, guru professional. 
Agar dapat mengalami kenaikan karir, seorang guru/konselor perlu mengerjakan sejumlah tugas-tugas profesional yang memiliki nilai kredit tertentu dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen legal. Akumulasi nilai kredit yang dimaksud harus dapat memenuhi jumlah nilai tertentu yang ditetapkan pemerintah.  Kedua jenis karir guru/konselor di sekolah tersebut dapat dicapai tentunya dengan sejumlah pemerolehan kompetensi-kompetensi guru/konselor yang tinggi. 
3.       Kompetensi Profesi Guru/Konselor Sekolah
Terdapat empat kompetensi yang mutlak dimiliki seorang guru/konselor sekolah, yaitu: 
a.       Kompetensi Pribadi, berkenaan dengan kemantapan, kestabilan, kedewasaan, kearifan, dan kewibawaan guru/konselor. 
b.      Kompetensi Sosial, kemampuan berkomunikasi secara efektif denganpeserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, ortu siswa, dan masyarakat.  
c.       Kompetensi Pedagogik, kemampuan mengelola pembelajaran/BK yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran/BK, evaluasi, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya. 
d.      Kompetensi Profesional, kemampuan penguasaan materi pembelajaran/BK secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
4.      Upaya Pengembangan Karir
Berikut ini adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru/konselor untuk dapat meningkatkan kompetensinya agar karir yang ia geluti dapat berkembang maksimal, yaitu: 
a.       Menghadiri/berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan, dan lain-lain);
b.      Membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, karya teknologi;
c.       Melaksanakan penelitian/pengkajian kerja profesional baik individual maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK, dan penelitian jenis lainnya). 
Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah menuntut pula dilakukannya desentralisasi pendidikan. Sebagai sesuatu yang baru maka desentralisasi pendidikan memunculkan permasalahan di kalangan masyarakat, baik itu birokrat, anggota dewan legislatif, para pakar ataupun masyarakat awam. Pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia tidaklah semudah membalikkan tangan. Akan tetapi banyak kendala-kendala yang dihadapi. Terutama kesiapan daerah dalam menerima pelimpahan pengelolaan aspek-aspek pendidikan. Sehingga masing-masing daerah melaksanakan desentralisasi pendidikan sebatas kemampuan menginterpretasikan konsep-konsep desentralisasi pendidikan tersebut.
Adapun aspek-aspek utama yang harus diperhatikan terangkum dalam rangkaian tulisan yang berjudul Decentralization of Education, yang diterbitkan oleh Worldbank (Politics and Consensus, Community Financing, Demand-Side Financing, Legal Issues, dan Teacher Management).  Aspek utama yang bersentuhan langsung dengan nasib  para guru adalah Teacher Management (Manajemen Guru). Menurut Worldbank (1998: 20) disebutkan bahwa guru juga mempunyai kesempatan promosi (peningkatan).
Struktur karier bagi guru pada pendidikan dasar berbentuk piramida. Promosi  guru selalu berarti bahwa kerja guru beralih ke bidang administrasi dan meninggalkan tugasnya sebagai pengajar di kelas. Pola semacam itu mempunyai efek negatif terhadap moral guru dan menurunkan kualitas hasil pengajaran karena guru yang senior memperoleh promosi bukan sebagai guru, melainkan sebagai tenaga administrasi. Beberapa negara seperti Australia dan Irlandia mengembangkan sejumlah jabatan guru, sebagai contoh jabatan bertingkat yang lebih difokuskan dalam hal tanggung jawab khusus. Jabatan-jabatan itu menambah promosi jabatan tradisional yang sudah ada, yaitu kepala dan deputi kepala. Tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan khusus tersebut dipusatkan pada pengajaran sekolah dan kebutuhan-kebutuhan pengembangan staf, tepatnya lebih dari pada sekedar tugas administrasi rutin.
Secara harafiah pengertian pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pusat gagasan dalam  pengembangan karier ialah waktu, yang dipengaruhi  cost and benefit. Cost and benefit ini selalu dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa organisasinya, dan apa untung ruginya (Sigit : 2003). Sedangkan pengertian pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun sejauh ini ternyata pengembangan karier bagi  guru belum memperoleh porsi yang sesuai, karena dengan dicanangkannya otonomi daerah ternyata menimbulkan kebimbangan para birokrat daerah untuk memberikan kewenangan pengelolaan aspek-aspek pendidikan terhadap kaum guru. Hal ini dapat dimaklumi sebab dengan memberikan jabatan-jabatan tersebut menutup peluang bagi mereka (birokrat) untuk ‘berkuasa’. Menurut Worldbank, terjadi kerancuan tentang pengembangan karier bagi guru. Selama ini pengembangan karier bagi guru diartikan sebagai pengalihan tugas-tugas guru yang tadinya sebagai pengajar berubah menjadi administrator (tenaga adminstrasi). Tentu saja hal tersebut berseberangan dengan tujuan semula.

BAB III
KESIMPULAN

Dari kenyatan yang ada ternyata dapat disimpulkan pengembangan karier guru belum sepenuhnya terealisir. Pengembangan karir merupakan proses sepanjang hayat. Terdapat dua hal tahapan pengembangan karir yang harus dikiuasai guru yaitu; karir stuktural dan karir fungsional. Seorang guru atau konselor hendaklah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keempat macam kompetensi yang harus dimilikinya (pribadi, sosial, pedagogik, dan profesional) agar karir profesionalnya itu dapat berkembang lebih baik.
 Dengan meningkatnya  kompetensi guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan  Langkah pengembangan potensi guru yang dilakukan pemerintah  perlu diikuti dengan pengembangan  karier bagi guru dengan melalui penjenjangan karier.
Upaya yang dapat dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan karirnya adalah berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional; membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, dan karya teknologi; dan melaksanaka penelitian/pengkajian kerja profesionalnya baik secara individual maupun kolaboratif





Posting Komentar

0 Komentar