Subscribe Us

Essay Fiqh / Ushul Fiqh



1.      Pengertian
  1. Fiqh, menurut bahasa berarti faham.
Pengertuan secara istilah adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf ( orang yang sudah dibebankan untuk menjalankan syariat agama ) yang diambil dalil-dalilnya yang terperinci berupa nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta cabangnya ijma dan ijtihad.
  1. Ushul Fiqh menurut bahasa berasal dari ushul dan fiqh, ushul adalah jamak dari ashl = dasar, pondasi dan fiqh = faham
Pengertiam Ushul Fiqh secara istilah adalah kumpulan / rangkaian kaidah-kaidah yang digunakan sebagai alat untuk hukum-hukum pelaksanaan Fiqh.
  1. Perbedaan : Ilmu Ushul Fiqh merupakan dasar bagi usaha istinbath hokum, yaitu menggali hukum dari sumbernya dan terpokus pada kompetensi orang tertentu saja, sedangkan Ilmu Fiqh harus diketahui semua mujtahid dan harus dipahami oleh mukallaf secara keseluruhan, karena ilmu fiqh merupakan kajian setiap perbuatan manusia.
2.      …..
a)      Cara berpikit ijtihad Imam Syafi’i , menggunakan tingkat rujukan  yang berurutan, artinya mengedepankan Al-Quran dan As-Sunnah, jika kurang jelas maka menggunakan tingkatan selanjutnya.hal ini dilatarbelakangi pandangannya bahwa  sunah nabi mempunyai kedudukan yang tinggi, dalam mengambil ketetapan hokum Imam Syafi’i juga menggunakan ijma, qiyas, dan istidlal / penalaran. Dia juga kritis dan berhati-hati dalam menerima suatu pendapat, dan menganjurkan muslim untuk mengikuti ijtihad lain lain bila lebih baik hasil ijtihadnya.
Cara berpikir ijtihad Imam Hanafi dia lebih nanyak menggunakan pendekatan qiyas. Analogi, Imam hanafi cenderung dalam penggunaan logika. Dengan mengambil dari Al-Qur’an, jika dari Al-qur’an kurang jelas maka mengambil sunnah nabi, jika tidak ada maka mengambil dari perkataan sahabat yang dikehendakinya dan meninggalkan yang tidak dikehendakinya . juga dilatarbelakangi kondisi Irak pada waktu itu yang  merupakan salah satu pusat peredaran hadist palsu. Sementara buku-buku belum lahir.
b)      Dalil Qath’i
1.      Dalil Qath’I al-Wurud : dalil yang meyakinkan yang datangnya dari Allah SWT ( Al-Qur’an ) dan Rasululloh ( Hadits Mutawatir )
2.      Dalil Qath’i Dalalah : Dalil yang isinya menunjukkan makna tertentu dengan jelas sehingga tidak dapat diartikan lain lagi
Dalil Dhanni
1.      Dalil Dhanni al-Wurrud :Dalil yang dianggap kuat bahwa datangnya dari Nabi SAW. ( Hadits ahad )
2.      Dalil Dhanni al-Dalalah : Dalil yang memberi pemahaman beragam
3.      ….
a.       Pertimbangan penggunaan hukum :
ü  Kondisi suatu masyarakat dengan tanpa meninggalkan norma / kaidah sumber hukum Islam ( Al-Qur’an / Hadits )
ü  Mempertahankan yang lama yang baik , dan mengambil yang baru yang lebih baik.
ü  Memilih dalil mana yang lebih kuat dan relevan dengan suatu persoalan tersebut.
ü  Menyeleksi berbagai pendapat dari berbagai madzhab apapun, lalu diambil pendapat yang rajah, menurut kriteria yang sudah ditetapkan.
ü  Perubahan sosial budaya, kemajuan IPTEK, dan kesesuaian dengan tuntutan jaman.
b.      Kebenaran adalah pendapat yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah beserta pemahaman salaf, , sedangkan wujud salah terhadap syariat  menjadikan yang bukan pegangan sebagai pegangan dan yang bukan hujjah sebagai hujjah.

Posting Komentar

0 Komentar