- Fiqh, menurut bahasa berarti faham.
Pengertuan secara istilah adalah ilmu yang mempelajari
tentang hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf ( orang
yang sudah dibebankan untuk menjalankan syariat agama ) yang diambil
dalil-dalilnya yang terperinci berupa nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta
cabangnya ijma dan ijtihad.
- Ushul Fiqh menurut bahasa berasal dari ushul dan fiqh, ushul adalah jamak dari ashl = dasar, pondasi dan fiqh = faham
Pengertiam Ushul Fiqh secara istilah adalah kumpulan /
rangkaian kaidah-kaidah yang digunakan sebagai alat untuk hukum-hukum
pelaksanaan Fiqh.
- Perbedaan : Ilmu Ushul Fiqh merupakan dasar bagi usaha istinbath hokum, yaitu menggali hukum dari sumbernya dan terpokus pada kompetensi orang tertentu saja, sedangkan Ilmu Fiqh harus diketahui semua mujtahid dan harus dipahami oleh mukallaf secara keseluruhan, karena ilmu fiqh merupakan kajian setiap perbuatan manusia.
2.
…..
a)
Cara berpikit ijtihad Imam
Syafi’i , menggunakan tingkat rujukan
yang berurutan, artinya mengedepankan Al-Quran dan As-Sunnah, jika
kurang jelas maka menggunakan tingkatan selanjutnya.hal ini dilatarbelakangi
pandangannya bahwa sunah nabi mempunyai
kedudukan yang tinggi, dalam mengambil ketetapan hokum Imam Syafi’i juga
menggunakan ijma, qiyas, dan istidlal / penalaran. Dia juga kritis dan
berhati-hati dalam menerima suatu pendapat, dan menganjurkan muslim untuk
mengikuti ijtihad lain lain bila lebih baik hasil ijtihadnya.
Cara berpikir ijtihad Imam Hanafi dia lebih nanyak
menggunakan pendekatan qiyas. Analogi, Imam hanafi cenderung dalam penggunaan
logika. Dengan mengambil dari Al-Qur’an, jika dari Al-qur’an kurang jelas maka
mengambil sunnah nabi, jika tidak ada maka mengambil dari perkataan sahabat
yang dikehendakinya dan meninggalkan yang tidak dikehendakinya
. juga dilatarbelakangi kondisi Irak pada waktu itu yang merupakan salah satu pusat peredaran hadist
palsu. Sementara buku-buku belum lahir.
b)
Dalil Qath’i
1.
Dalil Qath’I al-Wurud : dalil
yang meyakinkan yang datangnya dari Allah SWT ( Al-Qur’an ) dan Rasululloh (
Hadits Mutawatir )
2.
Dalil Qath’i Dalalah : Dalil
yang isinya menunjukkan makna tertentu dengan jelas sehingga tidak dapat
diartikan lain lagi
Dalil Dhanni
1.
Dalil Dhanni al-Wurrud :Dalil
yang dianggap kuat bahwa datangnya dari Nabi SAW. ( Hadits ahad )
2.
Dalil Dhanni al-Dalalah : Dalil
yang memberi pemahaman beragam
3.
….
a.
Pertimbangan penggunaan hukum :
ü Kondisi suatu masyarakat dengan tanpa meninggalkan norma / kaidah
sumber hukum Islam ( Al-Qur’an / Hadits )
ü Mempertahankan yang lama yang baik , dan mengambil yang baru yang
lebih baik.
ü Memilih dalil mana yang lebih kuat dan relevan dengan suatu
persoalan tersebut.
ü Menyeleksi berbagai pendapat dari berbagai madzhab apapun, lalu
diambil pendapat yang rajah, menurut kriteria yang sudah ditetapkan.
ü Perubahan sosial budaya, kemajuan IPTEK, dan kesesuaian dengan
tuntutan jaman.
b.
Kebenaran adalah pendapat yang
berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah beserta pemahaman salaf, , sedangkan wujud
salah terhadap syariat menjadikan yang
bukan pegangan sebagai pegangan dan yang bukan hujjah sebagai hujjah.
0 Komentar