Subscribe Us

Hukum Bank ASI & Bank Sperma




RESUME DISKUSI MATA KULIAH MASAIL FIQH KONTEMPORER
HUKUM BANK ASI DAN BANK SPERMA
1.      Bank ASI ( Air Susu Ibu )
a.       Pandangan Islam
ü  Tujuan diadakannya bank air susu ibu (ASI) merupakan tujuan yang mulia, yang didukung oleh Islam, untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, adapun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang lahir prematur yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.

ü  Menurut hukum Islam, saudara radha’ah (sepersusuan) merupakan muhrim yang tidak boleh melakukan pernikahan antara dua orang saudara radha’ah.
b.      Pandangan Majelis Ulama Indonesia  ( MUI )
ü  Bahwa pendirian bank air susu ibu (ASI) diperbolehkan dengan persyaratan – persyaratan tertentu.
ü  Syarat pertama adalah bank ASI boleh setelah melalui musyawarah antara orang tua bayi dan donor yang termasuk pembahasan mengenai biaya bagi donor.
c.       Kesimpulan
Bahwa perbedaan pandangan ulama terhadap beberapa masalah penyusuan mengakibatkan mereka berbeda pendapat di dalam menyikapi munculnya Bank Asi sebagaimana berikut :
Pendapat Pertama menyatakan bahwa mendirikan bank ASI hukumnya boleh. Salah satu alasannya: Bayi tidak bisa menjadi mahram bagi ibu yang disimpan ASI-nya di bank ASI. Karena susuan yang mengharamkan adalah jika dia menyusu langsung. Sedangkan dalam kasus ini, sang bayi hanya mengambil ASI yang sudah dikemas. Pendapat Kedua menyatakan hukumnya haram. Menimbang dampak buruknya menyebabkan tercampurnya nasab. Dan mengikuti pendapat jumhur yang tidak membedakan antara menyusu langsung atau lewat alat.
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa pendirian Bank ASI dibolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, diantaranya: setiap ASI yang dikumpulkan di Bank ASI, harus disimpan di tempat khusus dengan meregistrasi nama pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain. Setiap bayi yang mengkonsumsi ASI tersebut harus dicatat detail dan diberitahukan kepada pemilik ASI, supaya jelas nasabnya. Dengan demikian, percampuran nasab yang dikhawatirkan oleh para ulama yang melarang bisa dihindari

2.      Bank Sperma
a.    Pandangan Islam
“Tidak halal (diharamkan)bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian menumpahkan air (sperma)-nya ditempat persemaian (rahim) wanita lain” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudji dan di angggap sahih oleh Ibn Hibban, tapi dianggap Hasan oleh al-Bazzar).
Dalam masalah munculnya bank sperma ada juga yang berpendapat hal ini, Terdapat dua hukum yang perlu difahami di sini, pertama, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan.
b.      Pandangan Majelis Ulama Indonesia  ( MUI )
ü  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, praktek jual beli sperma haram hukumnya,
ü  MUI menyatakan bahwa yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya sendiri dengan ovum isterinya sendiri.
c.    Kesimpulan
Hukum pendirian bank sperma tergantung dari dua hal, yaitu cara pengambilan sperma dari donor dan proses inseminasi. Pengambilan sperma dilakukan melalui masturbasi dan para ulama beda pendapat dalam menanggapi masturbasi ini, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Sedang masalah inseminasi, jika inseminasi yang halal (sperma suami diinseminasikan kepada rahim isteri) maka hukumnya boleh, sedang jika inseminasi yang haram (sperma orang lain diinseminasikan ke rahim isteri), maka hukumnya haram.


Posting Komentar

0 Komentar