HUKUM BANK ASI DAN BANK
SPERMA
1.
Bank ASI ( Air Susu Ibu )
a. Pandangan
Islam
ü Tujuan
diadakannya bank air susu ibu (ASI) merupakan tujuan yang mulia, yang didukung
oleh Islam, untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, adapun sebab
kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang lahir
prematur yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.
ü Menurut
hukum Islam, saudara radha’ah (sepersusuan) merupakan muhrim yang tidak boleh
melakukan pernikahan antara dua orang saudara radha’ah.
b. Pandangan
Majelis Ulama Indonesia ( MUI )
ü Bahwa pendirian bank air susu ibu (ASI)
diperbolehkan dengan persyaratan – persyaratan tertentu.
ü Syarat pertama adalah bank ASI boleh setelah melalui
musyawarah antara orang tua bayi dan donor yang termasuk pembahasan mengenai
biaya bagi donor.
c. Kesimpulan
Bahwa perbedaan pandangan ulama terhadap beberapa masalah penyusuan
mengakibatkan mereka berbeda pendapat di dalam menyikapi munculnya Bank Asi
sebagaimana berikut :
Pendapat Pertama menyatakan bahwa mendirikan bank ASI hukumnya boleh.
Salah satu alasannya: Bayi tidak bisa menjadi mahram bagi ibu yang disimpan
ASI-nya di bank ASI. Karena susuan yang mengharamkan adalah jika dia menyusu
langsung. Sedangkan dalam kasus ini, sang bayi hanya mengambil ASI yang sudah
dikemas. Pendapat Kedua menyatakan hukumnya haram. Menimbang dampak buruknya
menyebabkan tercampurnya nasab. Dan mengikuti pendapat jumhur yang tidak
membedakan antara menyusu langsung atau lewat alat.
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa pendirian Bank ASI dibolehkan jika
telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, diantaranya: setiap ASI yang
dikumpulkan di Bank ASI, harus disimpan di tempat khusus dengan meregistrasi
nama pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain. Setiap bayi yang
mengkonsumsi ASI tersebut harus dicatat detail dan diberitahukan kepada pemilik
ASI, supaya jelas nasabnya. Dengan demikian, percampuran nasab yang
dikhawatirkan oleh para ulama yang melarang bisa dihindari
2.
Bank Sperma
a.
Pandangan Islam
“Tidak
halal (diharamkan)bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian
menumpahkan air (sperma)-nya ditempat persemaian (rahim) wanita lain” (Hadits
riwayat Abu Daud, Turmudji dan di angggap sahih oleh Ibn Hibban, tapi dianggap
Hasan oleh al-Bazzar).
Dalam
masalah munculnya bank sperma ada juga yang berpendapat hal ini, Terdapat dua
hukum yang perlu difahami di sini, pertama, hukum kewujudan bank sperma itu
sendiri dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan
sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan
satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan.
b. Pandangan
Majelis Ulama Indonesia ( MUI )
ü Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, praktek
jual beli sperma haram hukumnya,
ü MUI
menyatakan bahwa yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya
sendiri dengan ovum isterinya sendiri.
c.
Kesimpulan
Hukum
pendirian bank sperma tergantung dari dua hal, yaitu cara pengambilan sperma dari
donor dan proses inseminasi. Pengambilan sperma dilakukan melalui masturbasi
dan para ulama beda pendapat dalam menanggapi masturbasi ini, ada yang
membolehkan dan ada yang mengharamkan. Sedang masalah inseminasi, jika
inseminasi yang halal (sperma suami diinseminasikan kepada rahim isteri) maka
hukumnya boleh, sedang jika inseminasi yang haram (sperma orang lain
diinseminasikan ke rahim isteri), maka hukumnya haram.
0 Komentar