Subscribe Us

Keterkaitan Guru, Mengajar, Siswa, Belajar, Tujuan Dan Rencana/Evaluasi



KETERKAITAN GURU, MENGAJAR, SISWA, BELAJAR, TUJUAN
DAN RENCANA / EVALUASI

Oleh : Wawan Ridwan
===========================================================================
A.    Guru
ü  Proses pembelajaran merupakan suatu kegiatan intraksi antara guru dan  siswa dimana akan diakhiri dengan proses evaluasi hasil belajar.
ü  Mempunyai keterampilan membangkitkan minat siswa.
ü  Upaya profesional adalah upaya seorang guru untuk mentranspormasikan kemampuan professional yang dimilikinya kedalam tindakan mendidik dan mengjar secara nyata,
ü  Tugas utama guru sebagai pengajar  adalah membantu perkembangan intelektual, afektif dan psikomotorik siswa, melalui penyampaian pengetahuan, pemecahan masalah, latihan afektif dan keterampilan
ü  Guru dapat menciptakan suasana dalam belajar menjadi nyaman dan optimal sehingga menumbuhkan persepsi siswa yang positif.


B.     Mengajar
ü  Guru dituntut untuk dapat membelajarkan siswa secara tuntas, benar dan berhasil.
C.     Siswa
ü  Siswa adalah subyek yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar disekolah.
ü  (siswa) adalah seseorang atau sekelompok orang yang bertindak sebagai pelaku, pencari, penerima, dan penyimpan isi pelajaran yang dibutuhkannya untuk mencapai tujuan.

D.    Belajar
ü  Kegiatan belajar merupakan kegiatan pertama dalam keseluruhan proses pendidikan. Hal ini berarti berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan banyak ditentukan oleh bagaimana proses belajar yang dialami siswa.
ü  Belajar merupakan proses perubahan dalam tingkah laku seseorang sebagai hasil dari interaksi dengan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, yang perubahan-perubahan tersebut akan dinyatakan dalam seluruh aspek tingkah laku..
ü  Proses pembelajaran juga diartikan sebagai suatu proses terjadinya intraksi antara pelajar, pengajar dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran, yang berlangsung dalam suatu lokasi tertentu dalam jangka satuan waktu tertentu pula
ü  kegiatan belajar mengajar melibatkan beberapa komponen yaitu guru (pendidik), peserta didik, tujuan pembelajaran, isi pembelajaran, metode mengajar, media dan evaluasi pembelajaran
ü  kegiatan belajar mengajar merupakan kegiatan yang paling pokok. Hal ini berarti bahwa berhasil atau tidaknya  pencapaian pendidikan banyak bergantung kepada bagaimana proses belajar mengajar dirancang dan dijalankan secara professional.
ü  Setiap kegiatan proses belajar mengajar selalu melibatkan dua pelaku aktif, yaitu guru dan siswa. Guru sebagai pengajar merupakan pencipta kondisi belajar siswa yang didesain secara sengaja, sistematis dan bersikenbambungan. Sedangkan anak sebagai subyek pembelajaran merupakan pihak yang menikmati kondisi belajar yang diciptakan guru.
ü  Pada kegiatan belajar, keduanya (guru-murid) saling mempengaruhi dan member masukan. Karna itulah kegiatan belajar mengajar harus merupakan aktivitas yang hidup, sarat nilai dan senantiasa memiliki tujuan.

E.     Tujuan
ü  Tujuan yang dikehendaki harus jelas, oprasional mudah terlihat, ketepatan program-program yang dikembangkan untuk mencapai tujuan. 
ü  Pada hakekatnya  tujuan pembelajaran adalah perubahan prilaku dan tingkah laku yang positif dari peserta didik setelah mengikuti kegiatan belajar mengajar, seperti perubahan secara psikologis akan tampil dalam tingkah laku ( over behavior ) yang dapat diamati melalui alat indra oleh orang lain baik tutur kata, motorik, dan gaya hidup.

F.      Rencana / Evaluasi
ü  Perencanaan adalah menyusun langkah-langkah yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
ü  Perencanaan mengandung rangkaian-rangkaian putusan yang luas dan penjelasan-penjelasan dari tujuan, penentuan kebijakan, penentuan program, penentuan metode-metode dan prosedur tertentu dan penentuan kegiatan berdasarkan jadwal sehari-hari. Sampai saat ini riset tentang perencanaan pengajaran masih jarang, tetapi beberapa konsep dapat membantu guru dalam meningkatkan efektifitas pembuatan perencanaan pengajaran
ü  Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sampai bentuk akuntabilitas penyelengaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan ( UU Sisdiknas 2003, pasal 57 ). Sedangkan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk membantu aktivitas, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan ( pasal 58 ).

Posting Komentar

0 Komentar