KETERKAITAN GURU, MENGAJAR, SISWA, BELAJAR, TUJUAN
DAN RENCANA / EVALUASI
===========================================================================
ü Proses
pembelajaran merupakan suatu kegiatan intraksi antara guru
dan siswa dimana akan diakhiri dengan proses evaluasi hasil
belajar.
ü Mempunyai
keterampilan membangkitkan minat siswa.
ü Upaya
profesional adalah upaya seorang guru untuk mentranspormasikan kemampuan
professional yang dimilikinya kedalam tindakan mendidik dan mengjar secara
nyata,
ü Tugas
utama guru sebagai pengajar adalah membantu perkembangan intelektual,
afektif dan psikomotorik siswa, melalui penyampaian pengetahuan, pemecahan
masalah, latihan afektif dan keterampilan
ü Guru
dapat menciptakan suasana dalam belajar menjadi nyaman dan optimal sehingga
menumbuhkan persepsi siswa yang positif.
B. Mengajar
ü Guru
dituntut untuk dapat membelajarkan siswa secara tuntas, benar dan berhasil.
C. Siswa
ü Siswa
adalah subyek yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar disekolah.
ü (siswa)
adalah seseorang atau sekelompok orang yang bertindak sebagai pelaku, pencari,
penerima, dan penyimpan isi pelajaran yang dibutuhkannya untuk mencapai tujuan.
D. Belajar
ü Kegiatan
belajar merupakan kegiatan pertama dalam keseluruhan proses pendidikan. Hal ini
berarti berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan banyak ditentukan oleh
bagaimana proses belajar yang dialami siswa.
ü Belajar
merupakan proses perubahan dalam tingkah laku seseorang sebagai hasil dari
interaksi dengan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, yang
perubahan-perubahan tersebut akan dinyatakan dalam seluruh aspek tingkah laku..
ü Proses
pembelajaran juga diartikan sebagai suatu proses terjadinya intraksi antara
pelajar, pengajar dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran, yang berlangsung
dalam suatu lokasi tertentu dalam jangka satuan waktu tertentu pula
ü kegiatan
belajar mengajar melibatkan beberapa komponen yaitu guru (pendidik), peserta
didik, tujuan pembelajaran, isi pembelajaran, metode mengajar, media dan
evaluasi pembelajaran
ü kegiatan
belajar mengajar merupakan kegiatan yang paling pokok. Hal ini berarti bahwa
berhasil atau tidaknya pencapaian pendidikan banyak bergantung kepada
bagaimana proses belajar mengajar dirancang dan dijalankan secara professional.
ü Setiap
kegiatan proses belajar mengajar selalu melibatkan dua pelaku aktif, yaitu guru
dan siswa. Guru sebagai pengajar merupakan pencipta kondisi belajar siswa yang
didesain secara sengaja, sistematis dan bersikenbambungan. Sedangkan anak
sebagai subyek pembelajaran merupakan pihak yang menikmati kondisi belajar yang
diciptakan guru.
ü Pada
kegiatan belajar, keduanya (guru-murid) saling mempengaruhi dan member masukan.
Karna itulah kegiatan belajar mengajar harus merupakan aktivitas yang hidup,
sarat nilai dan senantiasa memiliki tujuan.
E. Tujuan
ü Tujuan
yang dikehendaki harus jelas, oprasional mudah terlihat, ketepatan
program-program yang dikembangkan untuk mencapai tujuan.
ü Pada
hakekatnya tujuan pembelajaran adalah perubahan prilaku dan tingkah laku
yang positif dari peserta didik setelah mengikuti kegiatan belajar mengajar,
seperti perubahan secara psikologis akan tampil dalam tingkah laku ( over
behavior ) yang dapat diamati melalui alat indra oleh orang lain baik tutur
kata, motorik, dan gaya hidup.
F. Rencana / Evaluasi
ü Perencanaan
adalah menyusun langkah-langkah yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan
yang telah ditentukan.
ü Perencanaan
mengandung rangkaian-rangkaian putusan yang luas dan penjelasan-penjelasan dari
tujuan, penentuan kebijakan, penentuan program, penentuan metode-metode dan
prosedur tertentu dan penentuan kegiatan berdasarkan jadwal sehari-hari. Sampai
saat ini riset tentang perencanaan pengajaran masih jarang, tetapi beberapa
konsep dapat membantu guru dalam meningkatkan efektifitas pembuatan perencanaan
pengajaran
ü Evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sampai
bentuk akuntabilitas penyelengaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
( UU Sisdiknas 2003, pasal 57 ). Sedangkan evaluasi hasil belajar peserta didik
untuk membantu aktivitas, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan ( pasal 58 ).
0 Komentar