PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Oleh : Wawan Ridwan
Dosen Pengampu : Mayor Inf. Drs. Deden Koswara, M.Si
A.
Ketahanan
Nasional
Ketahanan Nasional merupakan suatu
hal yang penting bagi bangsa Indomesia, memiliki hakikat kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin
kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan Nasional
telah ditempatkan dalam GBHN / Garis – Garis Besar Haluan Negara dalam Pola
dasar Pembangunan Nasional pada masa pemerintahan Orde Baru. Ketahanan Nasional
adalah suatu kondisi dinamis yang merupakan integral dari kondisi tiap-tiap
aspek dari kehidupan bangsa yang meliputi :
1. Ketahanan
Ideologi Nasional , yang berakar pada keprin\badian bangsa Indonesia.
2. Ketahanan
Politik, Stabilitas politik dan pengembangan kehidupan demokratis dengan
perpaduan kebebasan kreatif dan tanggung jawab.
3. Ketahanan
ekonomi, Pembangunan ekonomi yang adil dan merata.
4. Ketahanan
Sosial Budaya, Pengembangan rasa senasib
sepenanggungan dengan keselarasan , keserasian dan keseimbangan sosial.
5. Ketahanan
Pertahanan Keamanan, Rasa kesadaran dan tanggung jawab seluruh bangsa dan
negara atas kedaulatan dan keamanan negara dengan kekuatan angkatan bersenjata
sebagai pelopornya.
Pembangunan Nasional diharapkan
dapat berjalan dengan lancar dan bisa menangkal ancaman, tantangan, hambatan,
dan gangguan yang timbul. Dengan secara terus menerus ketahanan nasional harus
dipupuk dan dibina didalam semua aspek kehidupan bangsa, bisa menghasilkan
suatu ketahanan nasional yang sangat tangguh sehingga bisa mendorong
Pewmbangunan Nasional. Dan Pembangunan Nasional ini juga akan meningkatkan
Ketahanan Nasional.
Dengan pemahaman akan ketahanan
Nasional tersebut diatas semua warga negara harus memperhatikan hal ini, karena
dari waktu tantangan dan ancaman akan
selalu terus menyertai terutama dimasa-masa sulit, karena sebagai suatu
bangsa yang memiliki sebuah tekad,
falsafah, ideologi bangsa yang luhur. Maka segenap bangsa Indonesia harus
berjuang keras untuk menegakkan itu semua baik dalam lontek pembangunan dan tanpa disertai gejolak politik, sosial,
ekonomia budaya, dan tetap berada dalam ketahanan nasional yang kokoh dan
stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Stabilitas Nasional adalah suatu
keadaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mantap aman,
tentram dan tertib.
Pandangan
Penulis :
Ketahanan Nasional adalah suatu benteng dan fondasi
Negara untuk tetap tegak berdiri sebagai suatu Negara yang berdaulat, yang
tidak bias diintervensi oleh siapapun, fihak manapun dan unsure apapun. Didalam
fondasi ketahana nasional tersebut, harus dibuat dan dibangun sebuah konstruksi
bangunan yang didalamnya memuat banyak unsur yang menunjang tetap tegaknya
benteng tersebut diantaranya : Ketahanan Ideologi Nasional, Ketahanan Politik, Ketahanan ekonomi, Ketahanan Sosial Budaya, dan Ketahanan
Pertahanan Keamanan. Semua unsure yang mendasari tersebut harus dikemas dalam
suatu kemasan yang bernama Pancasila.
Menghadapi era globalisasi dimasa sekarang, semakin
banyak dan tantangan dan hambatan yang mengancam benteng ketahanan nasional,
baik ancaman dan hambatan dari luar wilayah maupun dari dalam wilayah NKRI.
Rongrongan Malaysia, terlepasnya Timor Timur, Gerakan Politik Australia adalah
beberapa indikasi ancaman dan hambatan dari luar, sedangkan indikasi ancaman
dan hambatan dari dalam diantaranya adalah gerakan separatis di beberapa daerah
konflik, penulis memandang maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan
sebuah bahaya laten yang mengancam kokohnya ketahanan nasional. Hal tersebut
harus menjadi perhatian penting semua komponen bangsa mengingat bangsa
Indonesia adalah sebuah bangsa besar yang seharusnya memiliki eksistensi yang
besar di dunia.
B.
Wawasan
Nusantara
Wawasan
Nusantara terdiri atas dua kata wawasan dan nusantara, wawasan berasal dari
kata wawas yang artinya adalah pandangan, keyakinan. Sedangkan Nusantara adalah
kumpulan pulau-pulau yang berada diwilayah Indonesia yang membentang diatara
pulau sabang di aceh hingga Merauke di Papua. Jadi secara istilah Wawasan
Nusantara mengandung arti Pandangan terhadap rakyat, bangsa, negara dan wilayah
Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara
yang merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan satu sama
lainnya. Wawsan Nusantara dikenal juga dengan nama Wawasan Kesatuan dalam
Pembangunan Nasional.
Dengan pemahaman
akan wawasan nusantara ini diharapkan bisa memperkuat akan persatuan dan
kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu tujuan,
satu bangsa Indonesia. Cakupan Wawasan Nusantara ini diantaranya adalah wawasan
nusantara sebagai :
1.
Satu kesatuan politik
Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau-pulau terwujud dalam bentuk
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, artinya bahwa wilayah
nusantara yang meliputi darat, laut dan udara beserta isinya hidup dalam sebuah
kesatuan yang berupa wilayah, wadah, dimensi dari seluruh bangsa Indonesia. Dan
hal tersebut merupakan sebuah modal yang dimiliki semua komponen bangsa.
Harus dipahami
pula bahwa satu kesatuan politik berarti tidak ada kepentingan politik yang
berbeda beda diantara semua warga negara, bahwa Pancasila hanya satu-satunya
falsafah dan ideologi bangsa Indonesia yang menjadi pedoman hidup bangsa
Indonesia.
2.
Satu Kesatuan Sosial
Budaya
Wawasan
Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya diwujudkan bahwa masyarakat
indonesia adalah suatu perikehidupan bangsa yang harus merupakan kehidupan yang
serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan dalam masyarakat yang sama, merata
dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan
bangsa.
Kesatuan sosial
budaya dapat diartikan pula bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu
, sedangkan corak ragam budaya yang qada menggambarkan kekayaan budaya
bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya seluruhnya, yang hasil-hasilnya harus dapat dinikmati
seluruh bangsa Indonesia.
3.
Satu Kesatuan Ekonomi
Wawasan
Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi berarti bahwa kekayaan wilayah
nusantara baik kekayaan potensial maupun efektif adalah merupakan modal dan
milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup masyarakat sehari hari harus
tersedia merata diseluruh wilayah tanah air.
Kesatuan ekonomi
dapat diartikan pula bahwa tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan
seimbang diseluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh
daerah-daerah lain dan dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
4.
Satu Kesatuan
Pertahanan Keamanan
Wawasan
Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan dapat difahami bahwa
segala ancaman terhadap satu pulau arau daerah pada hakekatnya merupakan
ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. Ditegaskan pula bahwa tiap-tiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara
dan bangsa.
Pandangan Penulis :
Wawasan
nusantara yang Pancasila adalah salah satu cara pandang bagaimana benteng
ketahanan nasional tadi harus dibangun dan ditegakkan. Wawasan Nusantara harus
menyatukan visi-visi diantara unsure-onsur yang menjadi fondasi ketahanan
nasional tersebut.
C.
Politik
Strategi Pembangunan Nasional
1. Dasar
Pemikiran
Politik Strategi Pembangunan
Nasional disusun dengan memahami pokok –pokok pikiran yang terdapat dalam
sistem manajemen nasional yang berasarkan Pancasila dan UUD 1945. Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran yang digunakan dalam
manajemen nasional digunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik
strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
2. Penyusunan
Polstranas
Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyele4nggara negara
harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan warga negara
dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dimasa
sekarang warga negara memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan
politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh seluruh
penyelenggara negara, untuk mewujudkan tujuan luhur negara yang telah
ditetapkan sebelumnya
3. Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi Politik Nasional
didalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a) Tingkat
penentu kebijakan puncak.
b) Tingkat
kebijakan umum.
c) Tingkat
penentu kebijakan khusus.
d) Tingkat
penentu kebijakan tekhnis
e) Tingkat
penentu kebijakan di daerah.
Pandangan
Penulis :
Penulis
berpandangan dan memiliki kekhawatiran adanya penurunan kualitas dari politik
strategi nasional ini, hal ini terindikasi dari tidak adanya kesinambungan
program kerja pengelola negara yang maksimal diantara orde pemerintahan
pendahulu dan penggantinya.
Bahasan
pandangan ini akan berkorelasi dengan bahasan di bagian lainnya makalah ini.
D.
HAM
/ Hak Azasi Manusia
HAM / Hak Azasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak azasi manusia harus
dijunjung tinggi oleh setiap manusia tanpa membeda-bedakan golongan, keturunan,
jabatan atau apapun.
Jenis, bidang hak azasi manusia dunia meliputi
:
1. Personal
Right / Hak Azasi Pribadi
a. Hak
kebebasaqn bergerak, beperghian dan berpindah-pindah tempat
b. Hak
kebebasan mengeluarkan dan menyatakan pendapat
c. Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d. Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankanagama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2. Political
Right / Hak Azasi Politik
a.
Hak untuk dipilih dan
memilih dalam suatu pemilihan
b.
Hak untuk ikut serta
dalam pemerintahan
c. Hak
untuk membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya
d.
Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi.
3. Legal
Equality Right / Hak Azasi Hukum
a. Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS.
c. Hak
untuk mendapat pelayanan dan perlindungan hukum.
4. Property
Right / Hak Azasi Ekonomi
a. Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b. Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang, dll.
c. Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu
d. Hak
untuk memiliki dan mendapatkanpekerjaan yang layak.
5. Procedural
Right / Hak Azasi Peradilan
a. Hak
untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
b. Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6. Social
Culture Right / Hak Azasi Sosial Budaya
a. Hak
untuk menentukan, memilih dan mendapat
pendidikan
b. Hak
untuk mendapatkan pengajaran.
c. Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Pandangan
Penulis :
1. Pada
dasarnya hak azasi manusia adalah sebuah indikasi positif dan apresiasi tinggi
terhadap penghargaan seorang individu manusia yang memiliki kebebasan mendasar hidup
dengan segala kegiatan hidupnya sebagai bagian dari keberlangsungan hidupnya.
2. Bahwa
didalam pelaksanaan dan pengaplikasian Hak Azasi Manusia di Indonesia secara
umum telah berjalan dan berlangsung relatif baik. Tetapi meskipun begitu ada
beberapa catatan yang perlu ditinjau ulang didalam pelaksanaannya.
3. Bahwa
untuk warga negara yang bersih dan bebas dari pelanggaran hukum negara, bahwa
Hak Azasi Manusia murni sepenuhnya tidak bisa diganggu gugat lagi.
4. Untuk
kasus-kasus tertentu, perlu ditinjau ulang perihal batasan-batasan hak azsai,
karena ketika seorang warga negara melakukan pelanggaran hukum, maka dia tidak
bisa membela diri dengan mengatasnamakan kebebasan hak azasi.
5. Bahwa
jika seorang warga negara melakukan pelanggaran hukum/ aturan negara, terlebih
jika warga negara tersebut merugikan dan mengorbankan warga negara yang lain,
yang notabene merampas hak azasi orang lain, maka sebagai bagian sangsi
hukumnya diantaranya terbatasinya pula hak azasi warga negara tersebut.
E.
OTDA
/ Otonomi Daerah
1. Undang-Undang
Didalam Undang-undang No. 22 tahun
1999 yang menyatakan tentang pemerintahan daerah yang merupakan saalah satu
wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah yaitu :
1. Otonomi
terbatas bagi daerah provinsi
2. Otonomi
luas bagi daerah kabupaten / kota.
2. Kewenangan
Daerah
Dengan diberlakukannya UU No. 22 /
1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah meliputi seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan
bidang lain yang meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
Pandangan
Penulis :
1. Bahwa
sebelum otonomi daerah dilaksanakan, ada sebuah stigma negatif bahwa negara
melakukan sentralisasi pemerintahan yang berimbas kepada ketimpangan,
kecemburuan sosial pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat yang secara
tidak langsung mengurangi kepercayaan pemerintah daerah terhadap pemerintah
pusat yang berpotensi disharmonisasi daerah dan pusat.
2. Bahwa
otonomi daerah merupakan salah satu bentuk implementasi dari politik strategi
pembangunan nasional dan dipandang positif dan perlu dilaksanakan demi
pemerataan pembangunan.
3. Bahwa
jika otonomi daerah dilaksanakan, maka semestinya pula harus diimbangi oleh
sumber daya manusia di daerah tersebut untuk melaksanakan dengan baik
pelaksanaan otonomi daerah tersebut.
4. Bahwa
disamping pertimbangan positif pemerintah pusat didalam pemutusan pelaksanaan
otonomi daerah tersebut, perlu dipertimbangkan pula dampak negatif dari
pelaksanaan otonomi daerah tersebut.
5. Beberapa
potensi dampak negatif tersebut diantaranya :
a. Pemerintah
daerah memilki otoritas yang lebih besar terhadap daerahnya sendiri, sehingga
kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah daerah tersebut cenderung
mementingkan kepentingan daerahnya dengan mengurangi pertimbangan secara
nasional.
b. Jika
suatu pemerintah daerah tidak memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia
yang cukup memadai, maka hal tersebut berpotensi pada penurunan pembangunan
daerah tersebut dibandingkan ketika dikendalikan oleh pemerintah pusat.
c. Otonomi
daerah sangat berpotensi pula akan merebaknya kolusi, korupsi dan nepotisme
ditiap daerahnya masing-masing.
d. Secara
pandangan jauh kedepan, jika otonomi daerah tidak berjalan dengan baik, maka
berpotensi akan penurunan ketahanan nasional.
6. Bahwa
setelah melihat perkembangan pelaksanaan otonomi daerah selama ini ada
beberapoa indikasi negatif yang cukup mengkhawatirkan bagi kepentingan nasional
pada umumnya, diantaranya :
a. Semakin
merebaknya korupsi kolusi dan nepotisme didaerah yang tidak terkendali dengan
berbagai kasus yang terjadi.
b. Menurut
pandangan penulis bahwa pemekaran-pemekaran daerah yang sudah dilaksanakan
sangat rentan akan persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Politik
uang yang tidak terkendali didalam berbagai pemilukada, dengan indikasi banyak
kepala daerah yang terkait pelanggaran hukum.
d. Semakin
tidak terkendalinya kontak fisik negatif antar simpatisan kontestan pemilukada
yang berpotensi perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.
7. Bahwa
pemerintah pusat harus membuat rehgulasi yang ketat didalam pelaksanaan otonomi
daerah ini.
8. Secara
umum penulis memandang perlu ditinjau ulang pelaksanaan otonomi daerah dengan
melihat realitas pelaksanaan dilapangan.
F.
Demokrasi
1. Pengertian
dan Latar Belakang
Secara etimologi Demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, Demos dan Kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan Kratos atau kratein adalah pemerintahan. Jadi pengertian demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.atau pemerintahan untuk
mereka yang diperintah. Demokrasi adalah suatu bentuk sistem pemerintahan suatu
negara sebagai usaha mewujudkan kedaulatan rakyat / warga negara atas negara
yang dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Faham demokrasi telah meliputi
beberapa asas dan nilai yang diwariskan kepada manusia dari masa ke masa.
Nilai-nilai tersebut berupa gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani
kuno dan ide kebebasan beragama yang dilahirkan oleh aliran reformasi yang
berkembang di negara-negara barat.
Pada masa sekarang ini pelaksanaan
demokrasi tidak lagi bersifat demokrasi langsung namun berkembang menjadi demokrasi
perwakilan. Hal ini disebabkan dengan berbagai banyak pertimbangan dan
kepentingan.
Jenis-jenis pemerintahan demokrasi
diantaranya :
a. Demokrasi
Presidentil
Warga negara menjalankan pemerintahan (
para menteri dalam susunan kabinet presidensial ) bertanggung jawab kepada presiden
b. Demokrasib
Parlementer
Orang-orang menjalankan pemerintahan (
eksekutif ) bertanggung jawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif / DPR
berada diatas kekuasaan eksekutif. Para menteri bertanggung jawab kepada badan
legislatif. Dan kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat
memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet
c. Demokrasi
dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Kekuasaan legislatif dipegang oleh
kongres, sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden, dan kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
d. Demokrasi
melalui Referendum dan inisiatif rakyat.
Referendum adalah pemungutan suara
rakyat mengenai suatu rencana pemberlakuan undang-undang.
2. Sistem
Demorasi di Indonesia.
Sistem demokrasi yang dianiut dan
dijalankan di indonesia adalah demokrasi Pancasila. Secara eksplisit ada 2
prinsip penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara, yaitu :
a.
Indonesia adalah negara
yang berlandaskan hukum / Rechstaat, tidak berdasar kekuasaan belaka /
Machstaat.
b.
Sistem Konstitusional,
Pemerintahan yang berdasar atas sistem konstitusi / hukum dasar tidak bersifat
mutlak / absolutisme.
Demokrasi yang dilaksanakan di
Indonesia adalah demokrasi yang berdasar dari UUD 1945 adalah demokrasi
konstitusional. Salah satu ciri khas demokrasi konstitusional di Indonesia
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/ perwakilan.yang termuat dalam UUD 1945.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang berdasar atas kekeluargaan, dan gotong royong yang ditujukan kepada
kesejahteraan rakyat yang mengandung unsur-unsur kesadaran religi, kebebaran,
kecintaan, budi pekerti luhur yang berkepribadian Indonesia dan
berkesinambungan.
3. Ciri-ciri
Demokrasi Pancasila
a. Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
b. Selalu
berdasar kekeluargaan dan gotong royong.
c. Mengambil
keputusan melalui musyawarah mufakat.
d. Tidak
mengenal partai pemerintah dan partai oposisi.
e. Mengakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
f. Menghargai
hak azasi setiap warga negara.
g. Aspirasi
disalurkan melalui wakil rakyat.
h. Tidak
menganut sistem partai tunggal.
i.
Pemilu dilaksanakan
secara LUBER ( Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia ).
j.
Tidak mengenal diktator
mayoritas dan tirani minoritas
k. Mengandung
sistem mengambang
l.
Mendahulukan
kepentingan rakyat / umum.
4. Sistem
Pemerintahan Demokrasi Pancasila
a. Indonesia
adalah negara berdasar hukum.
b. Indonesia
menganut sistem konstitusional.
c. MPR
sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
d. Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi sebagai mandataris MPR.
e. DPR
sebagai pengawasan.
f. Menteri
negarra adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
g. Kekuasaan
kepala negara tidak terbatas.
5. Fungsi
dari Demokrasi Pancasila
a. Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara.
b. Menjamin
tetap tegaknya negara Republik Indonesia.
c. Menjamin
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggunakan sistem
konstitusiomal.
d. Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber dari Pancasila.
e. Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.
f. Menjamin
pemerintahan yang bertanggung jawab.
Pandangan
Penulis :
1. Bahwa
secara umum pelaksanaan demokrasi di Indonesia berjalan relatif baik, dan dunia
internasionalpun mengakuinya.
2. Bahwa
proses tekhnis dilapangan didalam pelaksanaan demokrasi ini sesuai dengan
prosedural yang berlaku.
3. Bahwa
penulis hanya ingin memberi beberapa catatan yang harus menjadi perhatian semua
pelaksana demokrasi :
a. Penulis
kritis terhadap pelaksanaan lobi-lobi politik yang cenderung berpotensi
ditumpangi kepentingan pribadi/ golongan.
b. Penulis
kritis terhadap banyaknya julah partai yang diakomodir, jumlah parpol yang
terlalu banyak berpotensi perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa, 5 partai
politik adalah jumlah ideal untuk membatasi potensi negatif tersebut dengan
segala konsekuensinya.
c. Penulis
kritis terhadap adanya keterkaitan kepentingan partai politik dan kepentingan
negara, penulis sangat tidak setuju terhadap keadaan ini, seorang pejabat yang
satu waktu berbicara sebagai kader politik dan dan diwaktu lain berbicara
sebagai pejabat negara adalah suatu hal yang kurang sehat didalam aplikasi
demokrasi. Penulis analogikan dengan Tim Nasional sepakbola, seorang pemain
yang berasal dari sebuah klub tertentu ketika bermain untuk negaranya, maka
pemain tersebut dengan sepenuh hati membela negaranya bersama dan bekerjasama
dengan pemain lain yang berasal dari klub yang berbeda, dengan tidak membawa
kepentingan klubnya masing-masing, suatu hal yang cukup ironis.
4. Bahwa
partai politik adalah adalah wadah dan sumber bahan baku untuk menjadi pejabat
negara, harus dilepaskan dari kepentingan partai, mengabdi kepada negara,
selayaknya seorang pemain Tim Nasional sepakbola.
G.
Bela
Negara
1. Pengertian
Bela negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya Bela Negara
bukan hanya semata-mata tugas TNI, melain tugas segenap warga negara sesuai
kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Bela Negara bisa diaplikasikan
daqlam 2 konsep :
1. Konsep
Fisik ; mengangkat senjata menghadapi serangan / agresi musuh.
2. Konsep
Non Fisik ; Segalas usaha untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan
rasa nasionalisme yaitu kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan
terhadap tanah air, serta berperan aktif didalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara
adalah wajib militer.Bela Negara adalah perbuatan seorang individu / kelompok
dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau
sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar ( wajib militer ).
2. Unsur
Dasar Bela Negara
a. Cinta
tanah air.
b. Kesadaran
berbangsa dan bernegara.
c. Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara.
d. Rela
berkorban untukbangsa dan negara.
e. Memiliki
kemampuan awal bela negara.
3. Dasar
Hukum
a. Pasal
30 UUD 1945
b. Tap.
MPR No. 06/1973 tentang Konsep wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
c. UU
No. 29/1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat.
d. UU
No. 20/1982 tentang ketentuan Pokok Hankam Negara RI yang diubah oleh UU No.
01/1988.
e. Tap.
MPR No. VI/2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
f. Amandemen
UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5 dan Pasal 27 ayat 3.
g. UU
No. 03/2002 tentang Pertahanan Negara
Pandangan
Penulis :
1. Bahwa
semua warga negara tanpa terkecuali wajib melaksanakan bela negara dengan
berbagai bentuk aplikasi yang sesuai dengan kemampuannya.
2. Bahwa
Indonesia sebagai sebuah negara yang cukup luas wilayahnya dipandang sangat
perlu seluruh warga negara untuk ikut menjaga pertahanan, keamanan, persatuan
dan kesatuan bangsa dari ancaman dan hambatan yang datang baik dari luar maupun
dari dalam wilayah Indonesia.
3. Bahwa
didalam era globalisasi dan dinamisasi jaman ancaman hambatan dan gangguan akan
datang dengan berbagai bentuk dan dimensi, baik ancaman fisik, abstrak maupun
laten.
4. Bahwa
penulis memandang masih terlihat jarak yang cukup jauh antara militer dan sipil
didalam pemahaman tentang bela negara.
5. Bahwa
negara harus lebih mensosialisasikan pemahaman bela negara terutama terhadap
warga negara sipil.
6. Bahwa
bentuk bela negara harus pula dinamis dengan berbagai bentuk ancaman yang
datang.
BAB
IV
KESIMPULAN DAN PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Bahwa semua warga
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah warga negara yang “diwajibkan” memiliki satu keyakinan /
agama dari beberapa agama yang diakui oleh negara dan untuk dianut dan
dijalankan sesuai dengan perintah agama masing-masing.
2.
Bahwa manusia
diciptakan dimuka bumi ini sebagai makhluk Tuhan yang paling tinggi harkat
derajatnya. Tidak ada alasan manusia satu dengan lainnya untuk melecehkan,
menganggap rendah, menghina dan seterusnya.
3.
Bahwa semua warga
negara harus berpandangan dan menanamkan dalam diri rasa kebangsaan yang
tinggi, semangat menempatkan persatuan dan kesatuan demi tegaknya NKRI.
4.
Bahwa semua warga NKRI
mempunyai derajat yang sama dimata Negara (hukum), baik kedudukan maupun hak
dan kewajiban, semua warga Negara mendapat perlakuan yang sama dimata negara.
5.
Bahwa sebagai sesama
warga negara yang berdasar pancasila, didalam berbuat, dan bertingkah laku
harus memiliki nilai-nilai pancasila yang tinggi dengan perbuatan dan tingkah
laku yang didasari rasa persaudaraan dan nilai kerjasama yang tinggi.
6.
Filsafat Indonesia atau
falsafah hidup bangsa Indonesia dibuat lima dasar yang dikenal dengan nama
Pancasila, yang merupakan satu kebulatan tunggal dan bersifat abstrak,
universal dan berhakikat pada Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil.
7.
Penulis menyatakan
bahwa Orde Baru atau Orde Lama bukasn Pancasila, dan Pancasila pun bukan Orde
Baru atau Orde Lama, tetapi poin penting yang ingin disampaikan adalah : bahwa
pancasila adalah pemikiran hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sejak ribuan
tahun lalu, dan dengan terbebasnya bangsa kita dari penjajahan semakin
melegalkan akan Panxasila itu dari generasi ke generasi. Terlepas dari
kelemahan dan kekurangan tiap orde / pemerintahan, nilai-nilai Pancasila harus
tetap dipelihara dilanjutkan dan
diaplikasikan dalam kehidupan, dan penulis kritis dabn prihatin terhadap
realitas yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini.
8.
Ketahanan Nasional
merupakan suatu hal yang penting bagi bangsa Indomesia, memiliki hakikat
kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa
untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara.
Ketahanan Nasional telah ditempatkan dalam GBHN / Garis – Garis Besar Haluan
Negara dalam Pola dasar Pembangunan Nasional pada masa pemerintahan Orde Baru.
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis yang merupakan integral dari
kondisi tiap-tiap aspek dari kehidupan bangsa yang meliputi : Ketahanan
Pertahanan Keamanan, Ketahanan Ideologi Nasional, Ketahanan Politik, Ketahanan
ekonomi, dan Ketahanan Sosial Budaya.
9.
Wawasan Nusantara
mengandung arti Pandangan terhadap rakyat, bangsa, negara dan wilayah Indonesia
yang meliputi darat, laut dan udara yang
merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Wawsan Nusantara dikenal juga dengan nama Wawasan Kesatuan dalam Pembangunan Nasional
sebagai Satu kesatuan politik, Sosial Budaya, Ekonomi, dan Satu Kesatuan
Pertahanan Keamanan.
10. Politik
Strategi Pembangunan Nasional disusun dengan memahami pokok –pokok pikiran yang
terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berasarkan Pancasila dan UUD
1945.
11. Pada
dasarnya hak azasi manusia adalah sebuah indikasi positif dan apresiasi tinggi
terhadap penghargaan seorang individu manusia yang memiliki kebebasan mendasar
hidup dengan segala kegiatan hidupnya sebagai bagian dari keberlangsungan hidupnya.
12. Bahwa
otonomi daerah merupakan salah satu bentuk implementasi dari politik strategi
pembangunan nasional dan dipandang positif dan perlu dilaksanakan demi
pemerataan pembangunan. Bahwa jika otonomi daerah dilaksanakan, maka semestinya
pula harus diimbangi oleh sumber daya manusia di daerah tersebut untuk
melaksanakan dengan baik pelaksanaan otonomi daerah tersebut.
13. Demokrasi
adalah suatu bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai usaha mewujudkan
kedaulatan rakyat / warga negara atas negara yang dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
14. Bela
negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
seutuhnya Bela Negara bukan hanya semata-mata tugas TNI, melain tugas segenap
warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
B.
Penutup
Demikian makalah ini dibuat dan disusun, penulis
berharap makalah ini menjadi sebuah bahasan yang bisa bermanfaat bagi penulis
khususnya dan pembaca pada umumya, akan pemahaman tentang implementasi 45 butir
Pancasila dan Pendidikan kewarganegaran, dan semoga bisa menambah wawasan dan
rasa cinta tanah air dan nasionalime terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Zainul
ittihad Amin, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Terbuka
BP
– 7 Pusat , 1990, Bahan Penataran : P4, UUD 1945, GBHN,
Uyoh
Sadulloh, Drs,M,Pd, 2006, Pengantar Filsafat Pendidikan, Bandung : Alfabeta
Asmoro
Achmadi, 2010, Filsafat Umum, Jakarta : Rajawali Press
0 Komentar