Subscribe Us

Pendidikan Kewarganegaraan




BAB IV
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Oleh : Wawan Ridwan
Dosen Pengampu : Mayor Inf. Drs. Deden Koswara, M.Si 
A.       Ketahanan Nasional
            Ketahanan Nasional merupakan suatu hal yang penting bagi bangsa Indomesia, memiliki hakikat kemampuan dan  ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan Nasional telah ditempatkan dalam GBHN / Garis – Garis Besar Haluan Negara dalam Pola dasar Pembangunan Nasional pada masa pemerintahan Orde Baru. Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis yang merupakan integral dari kondisi tiap-tiap aspek dari kehidupan bangsa yang meliputi :
1.      Ketahanan Ideologi Nasional , yang berakar pada keprin\badian bangsa Indonesia.
2.      Ketahanan Politik, Stabilitas politik dan pengembangan kehidupan demokratis dengan perpaduan kebebasan kreatif dan tanggung jawab.
3.      Ketahanan ekonomi, Pembangunan ekonomi yang adil dan merata.
4.      Ketahanan Sosial Budaya,  Pengembangan rasa senasib sepenanggungan dengan keselarasan , keserasian dan keseimbangan sosial.
5.      Ketahanan Pertahanan Keamanan, Rasa kesadaran dan tanggung jawab seluruh bangsa dan negara atas kedaulatan dan keamanan negara dengan kekuatan angkatan bersenjata sebagai pelopornya.
            Pembangunan Nasional diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan bisa menangkal ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang timbul. Dengan secara terus menerus ketahanan nasional harus dipupuk dan dibina didalam semua aspek kehidupan bangsa, bisa menghasilkan suatu ketahanan nasional yang sangat tangguh sehingga bisa mendorong Pewmbangunan Nasional. Dan Pembangunan Nasional ini juga akan meningkatkan Ketahanan Nasional.
            Dengan pemahaman akan ketahanan Nasional tersebut diatas semua warga negara harus memperhatikan hal ini, karena  dari waktu tantangan dan ancaman akan selalu terus menyertai terutama dimasa-masa sulit, karena sebagai suatu bangsa  yang memiliki sebuah tekad, falsafah, ideologi bangsa yang luhur. Maka segenap bangsa Indonesia harus berjuang keras untuk menegakkan itu semua baik dalam lontek pembangunan  dan tanpa disertai gejolak politik, sosial, ekonomia budaya, dan tetap berada dalam ketahanan nasional yang kokoh dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
            Stabilitas Nasional adalah suatu keadaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mantap aman, tentram dan tertib.

Pandangan Penulis :
Ketahanan Nasional adalah suatu benteng dan fondasi Negara untuk tetap tegak berdiri sebagai suatu Negara yang berdaulat, yang tidak bias diintervensi oleh siapapun, fihak manapun dan unsure apapun. Didalam fondasi ketahana nasional tersebut, harus dibuat dan dibangun sebuah konstruksi bangunan yang didalamnya memuat banyak unsur yang menunjang tetap tegaknya benteng tersebut diantaranya : Ketahanan Ideologi Nasional, Ketahanan Politik, Ketahanan ekonomi, Ketahanan Sosial Budaya, dan Ketahanan Pertahanan Keamanan. Semua unsure yang mendasari tersebut harus dikemas dalam suatu kemasan yang bernama Pancasila.
Menghadapi era globalisasi dimasa sekarang, semakin banyak dan tantangan dan hambatan yang mengancam benteng ketahanan nasional, baik ancaman dan hambatan dari luar wilayah maupun dari dalam wilayah NKRI. Rongrongan Malaysia, terlepasnya Timor Timur, Gerakan Politik Australia adalah beberapa indikasi ancaman dan hambatan dari luar, sedangkan indikasi ancaman dan hambatan dari dalam diantaranya adalah gerakan separatis di beberapa daerah konflik, penulis memandang maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan sebuah bahaya laten yang mengancam kokohnya ketahanan nasional. Hal tersebut harus menjadi perhatian penting semua komponen bangsa mengingat bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa besar yang seharusnya memiliki eksistensi yang besar di dunia.
B.        Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara terdiri atas dua kata wawasan dan nusantara, wawasan berasal dari kata wawas yang artinya adalah pandangan, keyakinan. Sedangkan Nusantara adalah kumpulan pulau-pulau yang berada diwilayah Indonesia yang membentang diatara pulau sabang di aceh hingga Merauke di Papua. Jadi secara istilah Wawasan Nusantara mengandung arti Pandangan terhadap rakyat, bangsa, negara dan wilayah Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara  yang merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Wawsan Nusantara dikenal juga dengan nama Wawasan Kesatuan dalam Pembangunan Nasional.
Dengan pemahaman akan wawasan nusantara ini diharapkan bisa memperkuat akan persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu tujuan, satu bangsa Indonesia. Cakupan Wawasan Nusantara ini diantaranya adalah wawasan nusantara sebagai :

1.         Satu kesatuan politik
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau-pulau terwujud dalam bentuk kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, artinya bahwa wilayah nusantara yang meliputi darat, laut dan udara beserta isinya hidup dalam sebuah kesatuan yang berupa wilayah, wadah, dimensi dari seluruh bangsa Indonesia. Dan hal tersebut merupakan sebuah modal yang dimiliki semua komponen bangsa.
Harus dipahami pula bahwa satu kesatuan politik berarti tidak ada kepentingan politik yang berbeda beda diantara semua warga negara, bahwa Pancasila hanya satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa Indonesia yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia.

2.         Satu Kesatuan Sosial Budaya
Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya diwujudkan bahwa masyarakat indonesia adalah suatu perikehidupan bangsa yang harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan dalam masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
Kesatuan sosial budaya dapat diartikan pula bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu , sedangkan corak ragam budaya yang qada menggambarkan kekayaan budaya bangsa  yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya seluruhnya, yang hasil-hasilnya harus dapat dinikmati seluruh bangsa Indonesia.

3.         Satu Kesatuan Ekonomi
Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi berarti bahwa kekayaan wilayah nusantara baik kekayaan potensial maupun efektif adalah merupakan modal dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup masyarakat sehari hari harus tersedia merata diseluruh wilayah tanah air.
Kesatuan ekonomi dapat diartikan pula bahwa tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah lain dan dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

4.         Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan dapat difahami bahwa segala ancaman terhadap satu pulau arau daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. Ditegaskan pula bahwa tiap-tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

Pandangan Penulis :
Wawasan nusantara yang Pancasila adalah salah satu cara pandang bagaimana benteng ketahanan nasional tadi harus dibangun dan ditegakkan. Wawasan Nusantara harus menyatukan visi-visi diantara unsure-onsur yang menjadi fondasi ketahanan nasional tersebut.

C.       Politik Strategi Pembangunan Nasional

1.      Dasar Pemikiran
            Politik Strategi Pembangunan Nasional disusun dengan memahami pokok –pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berasarkan Pancasila dan UUD 1945. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran yang digunakan dalam manajemen nasional digunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

2.      Penyusunan Polstranas
            Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyele4nggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan warga negara dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dimasa sekarang warga negara memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara negara, untuk mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya

3.      Stratifikasi Politik Nasional
            Stratifikasi Politik Nasional didalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a)      Tingkat penentu kebijakan puncak.
b)      Tingkat kebijakan umum.
c)      Tingkat penentu kebijakan khusus.
d)     Tingkat penentu kebijakan tekhnis
e)      Tingkat penentu kebijakan di daerah.



Pandangan Penulis :
Penulis berpandangan dan memiliki kekhawatiran adanya penurunan kualitas dari politik strategi nasional ini, hal ini terindikasi dari tidak adanya kesinambungan program kerja pengelola negara yang maksimal diantara orde pemerintahan pendahulu dan penggantinya.
Bahasan pandangan ini akan berkorelasi dengan bahasan di bagian lainnya makalah ini.
           


D.       HAM / Hak Azasi Manusia
           
            HAM / Hak Azasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak azasi manusia harus dijunjung tinggi oleh setiap manusia tanpa membeda-bedakan golongan, keturunan, jabatan atau apapun.
Jenis, bidang hak azasi manusia dunia meliputi :
1.      Personal Right / Hak Azasi Pribadi
a.       Hak kebebasaqn bergerak, beperghian dan berpindah-pindah tempat
b.      Hak kebebasan mengeluarkan dan menyatakan pendapat
c.       Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankanagama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.      Political Right / Hak Azasi Politik
a.          Hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan
b.         Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
c.       Hak untuk membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya
d.         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.      Legal Equality Right / Hak Azasi Hukum
a.       Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS.
c.       Hak untuk mendapat pelayanan dan perlindungan hukum.
4.      Property Right / Hak Azasi Ekonomi
a.       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b.      Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang, dll.
c.       Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
d.      Hak untuk memiliki dan mendapatkanpekerjaan yang layak.
5.      Procedural Right / Hak Azasi Peradilan
a.       Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
b.      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Social Culture Right / Hak Azasi Sosial Budaya
a.       Hak untuk menentukan,  memilih dan mendapat pendidikan
b.      Hak untuk mendapatkan pengajaran.
c.       Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Pandangan Penulis :
1.      Pada dasarnya hak azasi manusia adalah sebuah indikasi positif dan apresiasi tinggi terhadap penghargaan seorang individu manusia yang memiliki kebebasan mendasar hidup dengan segala kegiatan hidupnya sebagai bagian dari keberlangsungan hidupnya.
2.      Bahwa didalam pelaksanaan dan pengaplikasian Hak Azasi Manusia di Indonesia secara umum telah berjalan dan berlangsung relatif baik. Tetapi meskipun begitu ada beberapa catatan yang perlu ditinjau ulang didalam pelaksanaannya.
3.      Bahwa untuk warga negara yang bersih dan bebas dari pelanggaran hukum negara, bahwa Hak Azasi Manusia murni sepenuhnya tidak bisa diganggu gugat lagi.
4.      Untuk kasus-kasus tertentu, perlu ditinjau ulang perihal batasan-batasan hak azsai, karena ketika seorang warga negara melakukan pelanggaran hukum, maka dia tidak bisa membela diri dengan mengatasnamakan kebebasan hak azasi.
5.      Bahwa jika seorang warga negara melakukan pelanggaran hukum/ aturan negara, terlebih jika warga negara tersebut merugikan dan mengorbankan warga negara yang lain, yang notabene merampas hak azasi orang lain, maka sebagai bagian sangsi hukumnya diantaranya terbatasinya pula hak azasi warga negara tersebut.



E.        OTDA / Otonomi Daerah
1.      Undang-Undang
            Didalam Undang-undang No. 22 tahun 1999 yang menyatakan tentang pemerintahan daerah yang merupakan saalah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah yaitu :
1.      Otonomi terbatas bagi daerah provinsi
2.      Otonomi luas bagi daerah kabupaten / kota.

2.      Kewenangan Daerah
            Dengan diberlakukannya UU No. 22 / 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah meliputi seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.

Pandangan Penulis :
1.      Bahwa sebelum otonomi daerah dilaksanakan, ada sebuah stigma negatif bahwa negara melakukan sentralisasi pemerintahan yang berimbas kepada ketimpangan, kecemburuan sosial pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat yang secara tidak langsung mengurangi kepercayaan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat yang berpotensi disharmonisasi daerah dan pusat.
2.      Bahwa otonomi daerah merupakan salah satu bentuk implementasi dari politik strategi pembangunan nasional dan dipandang positif dan perlu dilaksanakan demi pemerataan pembangunan.
3.      Bahwa jika otonomi daerah dilaksanakan, maka semestinya pula harus diimbangi oleh sumber daya manusia di daerah tersebut untuk melaksanakan dengan baik pelaksanaan otonomi daerah tersebut.
4.      Bahwa disamping pertimbangan positif pemerintah pusat didalam pemutusan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, perlu dipertimbangkan pula dampak negatif dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut.
5.      Beberapa potensi dampak negatif tersebut diantaranya :
a.       Pemerintah daerah memilki otoritas yang lebih besar terhadap daerahnya sendiri, sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah daerah tersebut cenderung mementingkan kepentingan daerahnya dengan mengurangi pertimbangan secara nasional.
b.      Jika suatu pemerintah daerah tidak memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang cukup memadai, maka hal tersebut berpotensi pada penurunan pembangunan daerah tersebut dibandingkan ketika dikendalikan oleh pemerintah pusat.
c.       Otonomi daerah sangat berpotensi pula akan merebaknya kolusi, korupsi dan nepotisme ditiap daerahnya masing-masing.
d.      Secara pandangan jauh kedepan, jika otonomi daerah tidak berjalan dengan baik, maka berpotensi akan penurunan ketahanan nasional.
6.      Bahwa setelah melihat perkembangan pelaksanaan otonomi daerah selama ini ada beberapoa indikasi negatif yang cukup mengkhawatirkan bagi kepentingan nasional pada umumnya, diantaranya :
a.       Semakin merebaknya korupsi kolusi dan nepotisme didaerah yang tidak terkendali dengan berbagai kasus yang terjadi.
b.      Menurut pandangan penulis bahwa pemekaran-pemekaran daerah yang sudah dilaksanakan sangat rentan akan persatuan dan kesatuan bangsa.
c.       Politik uang yang tidak terkendali didalam berbagai pemilukada, dengan indikasi banyak kepala daerah yang terkait pelanggaran hukum.
d.      Semakin tidak terkendalinya kontak fisik negatif antar simpatisan kontestan pemilukada yang berpotensi perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.
7.      Bahwa pemerintah pusat harus membuat rehgulasi yang ketat didalam pelaksanaan otonomi daerah ini.
8.      Secara umum penulis memandang perlu ditinjau ulang pelaksanaan otonomi daerah dengan melihat realitas pelaksanaan dilapangan.


F.        Demokrasi

1.      Pengertian dan Latar Belakang
            Secara etimologi Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, Demos dan Kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan Kratos atau kratein adalah  pemerintahan. Jadi pengertian demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.atau pemerintahan untuk mereka yang diperintah. Demokrasi adalah suatu bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai usaha mewujudkan kedaulatan rakyat / warga negara atas negara yang dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
            Faham demokrasi telah meliputi beberapa asas dan nilai yang diwariskan kepada manusia dari masa ke masa. Nilai-nilai tersebut berupa gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani kuno dan ide kebebasan beragama yang dilahirkan oleh aliran reformasi yang berkembang di negara-negara barat.
            Pada masa sekarang ini pelaksanaan demokrasi tidak lagi bersifat demokrasi langsung namun berkembang menjadi demokrasi perwakilan. Hal ini disebabkan dengan berbagai banyak pertimbangan dan kepentingan.
            Jenis-jenis pemerintahan demokrasi diantaranya :
a.       Demokrasi Presidentil
Warga negara menjalankan pemerintahan ( para menteri dalam susunan kabinet presidensial )  bertanggung jawab kepada presiden
b.      Demokrasib Parlementer
Orang-orang menjalankan pemerintahan ( eksekutif ) bertanggung jawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif / DPR berada diatas kekuasaan eksekutif. Para menteri bertanggung jawab kepada badan legislatif. Dan kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet
c.       Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres, sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
d.      Demokrasi melalui Referendum dan inisiatif rakyat.
Referendum adalah pemungutan suara rakyat mengenai suatu rencana pemberlakuan undang-undang.

2.      Sistem Demorasi di Indonesia.
            Sistem demokrasi yang dianiut dan dijalankan di indonesia adalah demokrasi Pancasila. Secara eksplisit ada 2 prinsip penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara, yaitu :
a.          Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum / Rechstaat, tidak berdasar kekuasaan belaka / Machstaat.
b.         Sistem Konstitusional, Pemerintahan yang berdasar atas sistem konstitusi / hukum dasar tidak bersifat mutlak / absolutisme.
            Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia adalah demokrasi yang berdasar dari UUD 1945 adalah demokrasi konstitusional. Salah satu ciri khas demokrasi konstitusional di Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.yang termuat dalam UUD 1945.
            Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasar atas kekeluargaan, dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat yang mengandung unsur-unsur kesadaran religi, kebebaran, kecintaan, budi pekerti luhur yang berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.

3.      Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
a.       Kedaulatan ada di tangan rakyat.
b.      Selalu berdasar kekeluargaan dan gotong royong.
c.       Mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat.
d.      Tidak mengenal partai pemerintah dan partai oposisi.
e.       Mengakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
f.       Menghargai hak azasi setiap warga negara.
g.      Aspirasi disalurkan melalui wakil rakyat.
h.      Tidak menganut sistem partai tunggal.
i.        Pemilu dilaksanakan secara LUBER ( Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia ).
j.        Tidak mengenal diktator mayoritas dan tirani minoritas
k.      Mengandung sistem mengambang
l.        Mendahulukan kepentingan rakyat / umum.

4.      Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
a.       Indonesia adalah negara berdasar hukum.
b.      Indonesia menganut sistem konstitusional.
c.       MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
d.      Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi sebagai mandataris MPR.
e.       DPR sebagai pengawasan.
f.       Menteri negarra adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
g.      Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

5.      Fungsi dari Demokrasi Pancasila
a.       Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara.
b.      Menjamin tetap tegaknya negara Republik Indonesia.
c.       Menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggunakan sistem konstitusiomal.
d.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber dari Pancasila.
e.       Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.
f.       Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab.

Pandangan Penulis :
1.      Bahwa secara umum pelaksanaan demokrasi di Indonesia berjalan relatif baik, dan dunia internasionalpun mengakuinya.
2.      Bahwa proses tekhnis dilapangan didalam pelaksanaan demokrasi ini sesuai dengan prosedural yang berlaku.
3.      Bahwa penulis hanya ingin memberi beberapa catatan yang harus menjadi perhatian semua pelaksana demokrasi :
a.       Penulis kritis terhadap pelaksanaan lobi-lobi politik yang cenderung berpotensi ditumpangi kepentingan pribadi/ golongan.
b.      Penulis kritis terhadap banyaknya julah partai yang diakomodir, jumlah parpol yang terlalu banyak berpotensi perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa, 5 partai politik adalah jumlah ideal untuk membatasi potensi negatif tersebut dengan segala konsekuensinya.
c.       Penulis kritis terhadap adanya keterkaitan kepentingan partai politik dan kepentingan negara, penulis sangat tidak setuju terhadap keadaan ini, seorang pejabat yang satu waktu berbicara sebagai kader politik dan dan diwaktu lain berbicara sebagai pejabat negara adalah suatu hal yang kurang sehat didalam aplikasi demokrasi. Penulis analogikan dengan Tim Nasional sepakbola, seorang pemain yang berasal dari sebuah klub tertentu ketika bermain untuk negaranya, maka pemain tersebut dengan sepenuh hati membela negaranya bersama dan bekerjasama dengan pemain lain yang berasal dari klub yang berbeda, dengan tidak membawa kepentingan klubnya masing-masing, suatu hal yang cukup ironis.
4.      Bahwa partai politik adalah adalah wadah dan sumber bahan baku untuk menjadi pejabat negara, harus dilepaskan dari kepentingan partai, mengabdi kepada negara, selayaknya seorang pemain Tim Nasional sepakbola.


G.       Bela Negara

1.      Pengertian
            Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya Bela Negara bukan hanya semata-mata tugas TNI, melain tugas segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Bela Negara bisa diaplikasikan daqlam 2 konsep :
1.      Konsep Fisik ; mengangkat senjata menghadapi serangan / agresi musuh.
2.      Konsep Non Fisik ; Segalas usaha untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme yaitu kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif didalam memajukan bangsa dan negara.
            Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer.Bela Negara adalah perbuatan seorang individu / kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar ( wajib militer ).

2.      Unsur Dasar Bela Negara
a.       Cinta tanah air.
b.      Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c.       Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara.
d.      Rela berkorban untukbangsa dan negara.
e.       Memiliki kemampuan awal bela negara.

3.      Dasar Hukum
a.       Pasal 30 UUD 1945
b.      Tap. MPR No. 06/1973 tentang Konsep wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
c.       UU No. 29/1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat.
d.      UU No. 20/1982 tentang ketentuan Pokok Hankam Negara RI yang diubah oleh UU No. 01/1988.
e.       Tap. MPR No. VI/2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
f.       Amandemen UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5 dan Pasal 27 ayat 3.
g.      UU No. 03/2002 tentang Pertahanan Negara

Pandangan Penulis :
1.      Bahwa semua warga negara tanpa terkecuali wajib melaksanakan bela negara dengan berbagai bentuk aplikasi yang sesuai dengan kemampuannya.
2.      Bahwa Indonesia sebagai sebuah negara yang cukup luas wilayahnya dipandang sangat perlu seluruh warga negara untuk ikut menjaga pertahanan, keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa dari ancaman dan hambatan yang datang baik dari luar maupun dari dalam wilayah Indonesia.
3.      Bahwa didalam era globalisasi dan dinamisasi jaman ancaman hambatan dan gangguan akan datang dengan berbagai bentuk dan dimensi, baik ancaman fisik, abstrak maupun laten.
4.      Bahwa penulis memandang masih terlihat jarak yang cukup jauh antara militer dan sipil didalam pemahaman tentang bela negara.
5.      Bahwa negara harus lebih mensosialisasikan pemahaman bela negara terutama terhadap warga negara sipil.
6.      Bahwa bentuk bela negara harus pula dinamis dengan berbagai bentuk ancaman yang datang. 

 
BAB IV
KESIMPULAN DAN PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.         Bahwa semua warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah warga negara yang “diwajibkan” memiliki satu keyakinan / agama dari beberapa agama yang diakui oleh negara dan untuk dianut dan dijalankan sesuai dengan perintah agama masing-masing.
2.         Bahwa manusia diciptakan dimuka bumi ini sebagai makhluk Tuhan yang paling tinggi harkat derajatnya. Tidak ada alasan manusia satu dengan lainnya untuk melecehkan, menganggap rendah, menghina dan seterusnya.
3.         Bahwa semua warga negara harus berpandangan dan menanamkan dalam diri rasa kebangsaan yang tinggi, semangat menempatkan persatuan dan kesatuan demi tegaknya NKRI.
4.         Bahwa semua warga NKRI mempunyai derajat yang sama dimata Negara (hukum), baik kedudukan maupun hak dan kewajiban, semua warga Negara mendapat perlakuan yang sama dimata negara.
5.         Bahwa sebagai sesama warga negara yang berdasar pancasila, didalam berbuat, dan bertingkah laku harus memiliki nilai-nilai pancasila yang tinggi dengan perbuatan dan tingkah laku yang didasari rasa persaudaraan dan nilai kerjasama yang tinggi.
6.         Filsafat Indonesia atau falsafah hidup bangsa Indonesia dibuat lima dasar yang dikenal dengan nama Pancasila, yang merupakan satu kebulatan tunggal dan bersifat abstrak, universal dan berhakikat pada Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil.
7.         Penulis menyatakan bahwa Orde Baru atau Orde Lama bukasn Pancasila, dan Pancasila pun bukan Orde Baru atau Orde Lama, tetapi poin penting yang ingin disampaikan adalah : bahwa pancasila adalah pemikiran hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sejak ribuan tahun lalu, dan dengan terbebasnya bangsa kita dari penjajahan semakin melegalkan akan Panxasila itu dari generasi ke generasi. Terlepas dari kelemahan dan kekurangan tiap orde / pemerintahan, nilai-nilai Pancasila harus tetap dipelihara  dilanjutkan dan diaplikasikan dalam kehidupan, dan penulis kritis dabn prihatin terhadap realitas yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini.
8.         Ketahanan Nasional merupakan suatu hal yang penting bagi bangsa Indomesia, memiliki hakikat kemampuan dan  ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan Nasional telah ditempatkan dalam GBHN / Garis – Garis Besar Haluan Negara dalam Pola dasar Pembangunan Nasional pada masa pemerintahan Orde Baru. Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis yang merupakan integral dari kondisi tiap-tiap aspek dari kehidupan bangsa yang meliputi : Ketahanan Pertahanan Keamanan, Ketahanan Ideologi Nasional, Ketahanan Politik, Ketahanan ekonomi, dan Ketahanan Sosial Budaya.
9.         Wawasan Nusantara mengandung arti Pandangan terhadap rakyat, bangsa, negara dan wilayah Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara  yang merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Wawsan Nusantara dikenal juga dengan nama Wawasan Kesatuan dalam Pembangunan Nasional sebagai Satu kesatuan politik, Sosial Budaya, Ekonomi, dan Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.
10.     Politik Strategi Pembangunan Nasional disusun dengan memahami pokok –pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berasarkan Pancasila dan UUD 1945.
11.     Pada dasarnya hak azasi manusia adalah sebuah indikasi positif dan apresiasi tinggi terhadap penghargaan seorang individu manusia yang memiliki kebebasan mendasar hidup dengan segala kegiatan hidupnya sebagai bagian dari keberlangsungan hidupnya.
12.     Bahwa otonomi daerah merupakan salah satu bentuk implementasi dari politik strategi pembangunan nasional dan dipandang positif dan perlu dilaksanakan demi pemerataan pembangunan. Bahwa jika otonomi daerah dilaksanakan, maka semestinya pula harus diimbangi oleh sumber daya manusia di daerah tersebut untuk melaksanakan dengan baik pelaksanaan otonomi daerah tersebut.
13.     Demokrasi adalah suatu bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai usaha mewujudkan kedaulatan rakyat / warga negara atas negara yang dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
14.     Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya Bela Negara bukan hanya semata-mata tugas TNI, melain tugas segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.     Penutup
  
Demikian makalah ini dibuat dan disusun, penulis berharap makalah ini menjadi sebuah bahasan yang bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumya, akan pemahaman tentang implementasi 45 butir Pancasila dan Pendidikan kewarganegaran, dan semoga bisa menambah wawasan dan rasa cinta tanah air dan nasionalime terhadap bangsa dan Negara Indonesia.


 
DAFTAR PUSTAKA

Zainul ittihad Amin, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Terbuka
BP – 7 Pusat , 1990, Bahan Penataran : P4, UUD 1945, GBHN,
Uyoh Sadulloh, Drs,M,Pd, 2006, Pengantar Filsafat Pendidikan, Bandung : Alfabeta
Asmoro Achmadi, 2010, Filsafat Umum, Jakarta : Rajawali Press

Posting Komentar

0 Komentar