PERENCANAAN PEMBELAJARAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perencanaan adalah pemikiran sebelum pelaksanaan sesuatu tugas. Jadi
Perencanaan Pengajaran berarti pemikiran tentang penerapan prinsip-prinsip umum
mengajar tersebut di dalam pelaksanaan tugas mengajar dalam suatu situasi
interaksi guru dan murid, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
Karena
dengan perencanaan itu, maka seseorang guru akan bisa memberikan pelajaran
dengan baik, karena ia dapat menghadapi situasi di dalam kelas secara tegas,
mantap dan fleksibel. Karena membuat perencanaan
yang baik, maka seorang akan tumbuh menjadi seorang guru yang baik. Seorang
bisa menjadi guru yang baik adalah berkat pertumbuhan, berkat pengalaman dan
akibat dari hasil belajar yang terus menerus, walaupun faktor bakat ikut pula
berpengaruh.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Perencanaan Pembelajaran ?
2. Apa yang dimaksud dengan Standar Kompetensi ?
3. Apa yang dimaksud dengan Kompetensi Dasar ?
4. Apa yang dimaksud dengan Indikator ?
5. Apa yang dimaksud dengan Tujuan Pembelajaran ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Perencanaan
Pembelajaran
2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan mengetahui
Standar Kompetensi
3. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Kompetensi
Dasar
4. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Indikator
5. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Tujuan
Pembelajaran
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan Pembelajaran terdiri dari dua kata yaitu Perencanaan berasal dari
kata rencana yang artinya pengambilan keputusan tentang apa yang harus
dilaksanakan untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu “Perencanaan” harus
memiliki 4 unsur Yaitu :
1. Adanya tujuan yang harus dicapai.
2. Adanya strategi untuk mencapai tujuan
3. Sumber daya yang dapat mendukung
4. Implementasi setiap keputusan
Kata yang kedua adalah Pembelajaran atau ungkapan yang lebih dikenal sebelumnya
dengan “Pengajaran” adalah Upaya untuk membelajarkan siswa. (Degeng,1989). Yang
menurut Muhaimin (2001, 183) kata pembelajaran lebih tepat digunakan karena
menggambarkan upaya untuk membangkitkan prakarsa belajar seseorang. Disamping
itu kata pembelajaran memiliki makna yang lebih dalam untuk mengungkapkan
hakikat desain pembelajaran.
Jadi Pembelajaran dapat diartikan sebagai proses kerja sama antara guru dan
siswa dalam memanfaatkan semua potensi dan sumber yang ada baik dari dalam diri
siswa maupun dari luar siswa untuk mencapai tujuan yang ditentukan.
Pembelajaran atau pengajaran
menurut Degeng adalah upaya untuk membelajarkan siswa. Dalam pengertian ini
secara implisit dalam pengajaran terdapat kegiatan memilih, menetapkan,
mengembangkan metode untuk mencapai hasil pengajaran yang diinginkan.
Pemilihan, penetapan, dan pengembangan metode ini didasarkan pada kondisi
pengajaran yang ada. Kegiatan ini pada dasarnya merupakan inti dari perencanaan
pembelajaran.
Pembelajaran memiliki hakikat perencanaan atau
perancangan (desain) sebagai upaya untuk membelajarkan siswa. Itulah sebabnya
siswa tidak hanya berinteraksi dengan guru, tetapi memungkin berinteraksi
dengan semua sumber belajar yang dipakai untuk mencapai pembelajaran yang
diinginkan. Oleh karena itu pembelajran memusatkan pada bagaimana membelajarkan
siswa dan bukan pada apa yang dipelajari siswa. Adapaun perhatian terhadap apa
yang dipelajari siswa merupakan bidang kajian dari kurikulum yakni mengenai apa
isi dari pembelajran yang harus dipelajari siswa agar tercapai tujuan tersebut.
Dalam kaitan ini hal-hal yang dapat diperhatikan dalam mencapai pembelajaran
adalah bagaiman cara menggorganisasi pembelajaran, bagaimana menyampaikan isi
pembelajaran dan bagaimana menata interaksi antara sumber-sumber belajar yang
ada dan dapat berfungsi secara optimal.
1. Konsep Perencanaan Pembelajaran
Disebutkan bahwa konsep perencanaan pembelajaran dapat
dilihat dari berbagai sudt pandang, diantaranya:
a)
Perencanaan pembelajaran sebagai teknologi, dimana perencanaan pembelajaran
akan mendorong penggunaan teknik-teknik yang dapat mengembangkan tingkah laku
kognitif dan teori-teori yang konstruktif terhadap pembelajaran;
b)
Perencanaan pembelajaran sebagai suatu sistem, dimana terdapat susunan sumber-sumber dan prosedur-prosedur untuk
menggerakkan pembelajaran;
c)
Perencanaan pembelajaran sebagai sebuah disiplin ilmu, di mana perencanaan
pembelajaran merupakan cabang dari suatu pengetahuan yang senantiasa
menghasilkan proses yang secara sistemik diimplementasikan;
d)
Perencanaan pembelajaran sebagai sebuah proses; dan
e)
Perencanaan pembelajaran sebagai suatu realitas.
2. Manfaat Perencanaan Pembelajaran
Adapun manfaat perencanaan pembelajaran antara lain:
a)
Sebagai petunjuk atau arah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran;
b)
Sebagai pola dasar dalam mengatus tugas dan wewenang bagi setiap unsur yang
terlibat dalam proses pembelajaran;
c)
Sebagai alat ukur keefektifan kegiatan pembelajaran;
d)
Sebagai bahan dasar penyusunan data untuk memperoleh keseimbangan kerja;
e)
Untuk penghematan waktu, tenaga, biaya, alat, dsb.
B. Standar Kompetensi
1. Pengertian Standar Kompetensi Guru
Depdiknas (2004:4)
kompetensi diartikan, ”sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar
yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak”. “Secara
sederhana kompetensi diartikan seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan,
sikap, nilai dan keterampilan yang harus dikuasai dan dimiliki seseorang dalam
rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab pekerjaan
dan/atau jabatan yang disandangnya” (Nana Sudjana 2009:1). Nurhadi
(2004:15) menyatakan, “kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak”.
Selanjutnya menurut para ahli
pendidikan Mc Ashan (dalam Nurhadi, 2004:16) menyatakan, ”kompetensi
diartikan Sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai
seseorang sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai
seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga dapat melakukan
perilaku-perilaku koqnitif, afektif, dan psikomotor dengan sebaik-baiknya.
”Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar
yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak (DalamSuparlan). Arti
lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan,
sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Berdasarkan pendapat di atas dapat
disimpulkan kompetensi adalah sebagai suatu kecakapan untuk melakukan sesuatu
pekerjaan berkat pengetahuan, keterampilan ataupun keahlian yang dimiliki untuk
melaksanakan suatu pekerjaan. Undang-Undang Guru dan Dosan No.14 Tahun
2005 Pasal 8menyatakan, ” guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. ”Dari rumusan di atas jelas disebutkan pemilikan
kompetensi oleh setiapguru merupakan syarat yang mutlak harus dipenuhi oleh
guru. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan
kualitas guru yang sebenarnya. Selanjutnya Pasal 10 menyebutkan empat
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yakni (1) kompetensi pedagogik, (2)
kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional.
Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan,
keterampilan, maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai
guru.
Berdasarkan beberapa definisi di
atas dapat disimpulkan standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan
tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dalam bentuk penguasaan
perangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan
keterampilan bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
Standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang kait-mengait, yakni
: 1) pengelolaan pembelajaran, 2) pengembangan profesi, dan 3) penguasaan
akademik. Komponen pertama terdiriatas empat kompetensi, komponen kedua
memiliki satu kompetensi, dan komponen ketiga memiliki dua kompetensi. Dengan
demikian, ketiga komponen tersebut secara keseluruhan meliputi tujuh kompetensi
dasar, yaitu: 1) penyusunan rencana pembelajaran, 2) pelaksanaan interaksi
belajar mengajar, 3) penilaian prestasi belajar peserta didik, 4) pelaksanaan
tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik, 5)
pengembangan profesi, 6) pemahaman wawasan kependidikan, dan 7) penguasaan
bahan kajian akademik (sesuai denganmata pelajaran yang diajarkan).Abdurrahman
Mas’ud (dalam Suparlan 2005:99) menyebutkan tiga kompetensi dasar yang harus
dimiliki guru, yakni : (1) menguasai materi atau bahan ajar, (2)
antusiasme, dan (3) penuh kasih sayang (loving) dalam mengajar dan
mendidik.
2. Tujuan
dan Manfaat Standar Kompetensi Guru
Depdiknas
(2004: 4) tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya
tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat
melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien
serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses
pembelajaran, dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya. Adapun manfaat
disusunnya standar kompetensi guru adalah sebagai acuan pelaksanaan uji
kompetensi, penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan bagi
pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan evaluasi, pengembangan
bahan ajar dan sebagainya bagi tenaga kependidikan.
3. Kompetensi Dasar
Kompetensi merupakan perpaduan dari
pengetahuan, ketrampilan nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak. Dalam hal ini kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
ketrampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi
bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif,
dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi mencakup
tugas, ketrampilan, sikap dan apresiasi yang harus dimiliki oleh peserta didik
untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan
tertentu.
Dalam kurikulum kompetensi sebagai
tujuan pembelajaran itu dideskripsikan secara eksplisit, sehingga dijadikan
standart dalam pencapaian tujuan kurikulum. Baik guru maupun siswa perlu
memahami kompetensi yang harus dicapai dalam proses pembelajaran. Pemahaman ini
diperlukan dalam merencanakan strategi dan indicator keberhasilan. Ada beberapa
aspek didalam kompetensi sebagai tujuan, antara lain:
a)
Pengetahuan (knowlegde)
yaitu kemampuan dalam bidang kognitif
b)
Pemahaman
(understanding) yaitu kedalaman pengetahuan yang dimiliki setiap individu
c)
Kemahiran (skill)
d)
Nilai (value) yaitu
norma-norma untuk melaksanakan secara praktik tentang tugas yang dibebankan
kepadanya
e)
Sikap (attitude) yaitu
pandangan individu terhadap sesuatu
f)
Minat (interest) yaitu
kecenderungan individu untuk melakukan suatu perbuatan
Sesuai aspek diatas maka tampak
bahwa kompetensi sebagai tujuan dalam kurikulum yang bersifat kompleks artinya
kurikulum berdasarkan kompetensi bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan,
pemahaman kecakapan, nilai, sikap dan minat siswa agar mereka dapat melakukan
sesuatu dalam bentuk kemahiran disertai tanggung jawab. Dengan demikian tujuan
yang ingin dicapai dalam kompetensi ini bukanlah hanya sekedar pemahaman akan
materi pelajaran, akan tetapi bagaimana pemahaman dan penguasaan materi itu
dapat mempengaruhi cara bertindak dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga Kompetensi Dasar adalah pengetahuan,
ketrampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik dalam
penguasaan materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan
tertentu. Juga merupakan perincian atau penjabaran lebih lanjut dari standar
kompetensi. Adapun penempatan komponen Kompetensi Dasar dalam silabus sangat
penting, hal ini berguna untuk mengingatkan para guru seberapa jauh tuntutan
target kompetensi yang harus dicapainya.
4. Indikator
Dalam
mengembangkan indikator perlu mempertimbangkan:
a) Kuntutan kompetensi yang dapat dilihat melalui kata
kerja yang digunakan dalam Kompetensi Dasar;
b) Karakteristik mata pelajaran, peserta didik, dan
sekolah;
c) Potensi dan kebutuhan peserta didik, masyarakat, dan
lingkungan/ daerah.
5. Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran menurut
para ahli, Robert F. Mager (1962) mengemukakan
bahwa tujuan pembelajaran adalah perilaku yang hendak dicapai atau yang dapat
dikerjakan oleh siswa pada kondisi dan tingkat kompetensi tertentu. Henry
Ellington (1984) bahwa tujuan pembelajaran adalah pernyataan yang diharapkan
dapat dicapai sebagai hasil belajar. Sementara itu, Oemar Hamalik (2005)
menyebutkan bahwa tujuan pembelajaran adalah suatu deskripsi mengenai tingkah
laku yang diharapkan tercapai oleh siswa setelah berlangsung pembelajaran
(Hamzah, 2008).
Walaupun terdapat perbedaan pendapat oleh para ahli
mengenai tujuan pembelajaran, tetapi semuanya memberikan pemahaman yang sama,
bahwa :
a) Tujuan
pembelajaran adalah tercapainya perubahan perilaku atau kompetensi pada siswa
setelah mengikuti kegiatan pembelajaran;
b) Tujuan
dirumuskan dalam bentuk pernyataan atau deskripsi yang spesifik.
Menurut Made (2009) dalam proses pembelajaran, guru harus menetapkan terlebih dahulu tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Menurut taksonomi Bloom, secara teoritis tujuan pembelajaran dibagi atas tiga kategori, yaitu : tujuan pembelajaran ranah kognitif, tujuan pembelajaran ranah efektif, dan tujuan pembelajaran psikomotorik
Menurut Made (2009) dalam proses pembelajaran, guru harus menetapkan terlebih dahulu tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Menurut taksonomi Bloom, secara teoritis tujuan pembelajaran dibagi atas tiga kategori, yaitu : tujuan pembelajaran ranah kognitif, tujuan pembelajaran ranah efektif, dan tujuan pembelajaran psikomotorik
Adanya perbedaan tujuan pembelajaran akan
berimplikasi pula pada adanya perbedaan strategi pembelajaran yang harus
ditetapkan. Jadi, dalam penerapan suatu strategi pembelajaran tidak bisa
mengabaikan tujuan pembelajaran yang akan dicapai (Made, 2009).
Menurut
Nana (2002), ada 4 (empat) manfaat dari tujuan pembelajaran, baik bagi guru
maupun siswa yaitu:
a) memudahkan
dalam mengkomunikasikan maksud kegiatan belajar mengajar kepada siswa, sehingga
siswa dapat melakukan perbuatan belajarnya secara lebih mandiri;
b) memudahkan
guru memilih dan menyusun bahan ajar;
c) membantu
memudahkan guru menentukan kegiatan belajar dan media pembelajaran;
d) memudahkan
guru mengadakan penilaian.
Dijelaskan
dalam Permendiknas RI No. 52 Tahun 2008 tentang Standar Proses disebutkan bahwa
tujuan pembelajaran memberikan petunjuk untuk memilih isi mata pelajaran,
menata urutan topik-topik, mengalokasikan waktu, petunjuk dalam memilih
alat-alat bantu pengajaran dan prosedur pengajaran, serta menyediakan ukuran
(standar) untuk mengukur prestasi belajar siswa.
Keberhasilan guru menerapkan suatu strategi
pembelajaran sangat tergantung dari kemampuan guru menganalisis kondisi
pembelajaran yang ada seperti tujuan pembelajaran, karakteristik siswa, kendala
sumber belajar, dan karakteristik bidang studi. Hasil analisis terhadap kondisi
pembelajaran tersebut dapat dijadikan pijakan dasar dalam menentukan strategi
pembelajaran yang akan digunakan. Oleh karena itu tujuan pembelajaran menjadi
bagian penting dalam pembelajaran.
6. Pentingnya
Perumusan Tujuan Pembelajaran
Menurut Wina (2010) kriteria
keberhasilan guru diukur oleh bagaimana aktivitas siswa untuk mempelajari bahan
pelajaran serta seberapa banyak materi yang telah dikuasai sehingga mampu
memengaruhi pola pikir siswa, sehingga ada beberapa alasan mengapa tujuan perlu
dirumuskan dalam merangcang suatu program pembelajaran, diantaranya :
1) Rumusan
tujuan yang jelas dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas keberhasilan
proses pembelajaran. Suatu proses pembelajaran dikatakan berhasil manakala
siswa dapat mencapai tujuan secara optimal. Keberhasilan itu merupakan
indicator keberhasilan guru merancang dan melaksanakan proses pembelajaran.
2) Tujuan
pembelajaran dapat digunakan sebagai pedoman dan panduan kegiatan belajar
siswa. Tujuan yang jelas dan tepat dapat membimbing siswa dalam melaksanakan
aktivitas belajar. Berkaitan dengan itu, guru juga dapat merencanakan dan
mempersiapkan tindakan apa saja yang harus dilakukan untuk membantu siswa.
3) Tujuan
pembelajaran dapat membantu dalam mendesain system pembelajaran. Artinya,
dengan tujuan yang jelas dapat membantu guru dalam menentukan materi pelajaran,
metode, dan strategi pembelajaran, alat media, dan sumber belajar, serta dalam
menentukan dan merancang alat evaluasi untuk melihat keberhasilan belajar
siswa.
4) Tujuan
pembelajaran dapat digunakan sebagai control dalam menentukan batas-batas dan
kualitas pembelajaran. Artinya, melalui penetapan tujuan, guru bisa mengontrol
sampai mana siswa telah menguasai kemampuan-kemampuan sesuai dengan tujuan dan
tuntutan kurikulum yang berlaku. Lebih jauh dengan tujuan dapat ditentukan daya
serap siswa dan kualitas suatu sekolah.
Dengan
adanya tujuan pembelajaran guru maupun siswa dapat menyiapkan diri baik
pengetahuan, keterampilan, maupun sikap untuk mengikuti proses pembelajaran
secara aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Rumusan tujuan pembelajaran
yang jelas juga sangat diperlukan oleh guru dan penyelenggaraan pendidikan
untuk merancang dan menyediakan administrasi, sarana dan prasarana serta dukungan
lain yang diperlukan (Abdorrakhman, 2008).
5) Tujuan
Pembelajaran dalam Tingkatan Tujuan Pendidikan
Dalam
klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran atau disebut juga dengan
tujuan instruksional, merupakan tujuan yang paling khusus. Tujuan pembelajaran
yang merupakan bagian dari tujuan kurikuler, dapat didefenisikan sebagai
kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik setelah mereka mempelajari
bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan. Karena
hanya guru yang memahami kondisi lapangan, termasuk memahami karakteristik
siswa yang akan melakukan pembelajaran ini adalah tugas guru. Sebelum guru
melakukan proses belajar mengajar, guru perlu merumuskan tujuan pembelajaran
yang harus dikuasaioleh anak didik setelah mereka selesai pelajaran (Wina,
2010).
Tujuan lembaga pendidikan itu selanjutnya dijabarkan
ke dalam beberapa tujuan kurikuler atau tujuan bidang studi, dan kemudian
dijabarkan lagi ke daam tujuan pembelajaran, atau tujuan yang harus dicapai
dalam satu kali pertemuan (Wina, 2010).
BAB III
PENUTUP
Perencanaan Pembelajaran harus memiliki 4 unsur Yaitu
:
1. Adanya tujuan yang harus dicapai.
2. Adanya strategi untuk mencapai tujuan
3. Sumber daya yang dapat mendukung
4. Implementasi setiap keputusan
Kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang
kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dalam bentuk penguasaan perangkat
kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan bagi
seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, ketrampilan dan
sikap minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik dalam penguasaan materi
pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu.
Tujuan pembelajaran adalah
suatu pernyataan yang spesifik yang dinyatakan dalam perilaku atau penampilan
yang diwujudkan dalam bentuk tulisan untuk menggambarkan hasil belajar yang
diharapkan.
Reff
http://emanfikrygeogfraphy10.blogspot.com/2012/05/makalah-perencanaan-pembelajaran.html
0 Komentar