Subscribe Us

Perencanaan Pembelajaran



PERENCANAAN PEMBELAJARAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perencanaan adalah pemikiran sebelum pelaksanaan sesuatu tugas. Jadi Perencanaan Pengajaran berarti pemikiran tentang penerapan prinsip-prinsip umum mengajar tersebut di dalam pelaksanaan tugas mengajar dalam suatu situasi interaksi guru dan murid, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
Karena dengan perencanaan itu, maka seseorang guru akan bisa memberikan pelajaran dengan baik, karena ia dapat menghadapi situasi di dalam kelas secara tegas, mantap dan fleksibel. Karena membuat perencanaan yang baik, maka seorang akan tumbuh menjadi seorang guru yang baik. Seorang bisa menjadi guru yang baik adalah berkat pertumbuhan, berkat pengalaman dan akibat dari hasil belajar yang terus menerus, walaupun faktor bakat ikut pula berpengaruh.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Perencanaan Pembelajaran ?
2.      Apa yang dimaksud dengan Standar Kompetensi ?
3.      Apa yang dimaksud dengan Kompetensi Dasar ?
4.      Apa yang dimaksud dengan Indikator ?
5.      Apa yang dimaksud dengan Tujuan Pembelajaran ?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Perencanaan Pembelajaran
2.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan mengetahui Standar Kompetensi
3.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Kompetensi Dasar
4.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Indikator
5.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Tujuan Pembelajaran

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perencanaan Pembelajaran
           Perencanaan Pembelajaran terdiri dari dua kata yaitu Perencanaan berasal dari kata rencana yang artinya pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu “Perencanaan” harus memiliki 4 unsur Yaitu :
1. Adanya tujuan yang harus dicapai.
2. Adanya strategi untuk mencapai tujuan
3. Sumber daya yang dapat mendukung
4. Implementasi setiap keputusan
          Kata yang kedua adalah Pembelajaran atau ungkapan yang lebih dikenal sebelumnya dengan “Pengajaran” adalah Upaya untuk membelajarkan siswa. (Degeng,1989). Yang menurut Muhaimin (2001, 183) kata pembelajaran lebih tepat digunakan karena menggambarkan upaya untuk membangkitkan prakarsa belajar seseorang. Disamping itu kata pembelajaran memiliki makna yang lebih dalam untuk mengungkapkan hakikat desain pembelajaran.
          Jadi Pembelajaran dapat diartikan sebagai proses kerja sama antara guru dan siswa dalam memanfaatkan semua potensi dan sumber yang ada baik dari dalam diri siswa maupun dari luar siswa untuk mencapai tujuan yang ditentukan.
Pembelajaran atau pengajaran menurut Degeng adalah upaya untuk membelajarkan siswa. Dalam pengertian ini secara implisit dalam pengajaran terdapat kegiatan memilih, menetapkan, mengembangkan metode  untuk mencapai hasil pengajaran yang diinginkan. Pemilihan, penetapan, dan pengembangan metode ini didasarkan pada kondisi pengajaran yang ada. Kegiatan ini pada dasarnya merupakan inti dari perencanaan pembelajaran.
Pembelajaran memiliki hakikat perencanaan atau perancangan (desain) sebagai upaya untuk membelajarkan siswa. Itulah sebabnya siswa tidak hanya berinteraksi dengan guru, tetapi memungkin berinteraksi dengan semua sumber belajar yang dipakai untuk mencapai pembelajaran yang diinginkan. Oleh karena itu pembelajran memusatkan pada bagaimana membelajarkan siswa dan bukan pada apa yang dipelajari siswa. Adapaun perhatian terhadap apa yang dipelajari siswa merupakan bidang kajian dari kurikulum yakni mengenai apa isi dari pembelajran yang harus dipelajari siswa agar tercapai tujuan tersebut. Dalam kaitan ini hal-hal yang dapat diperhatikan dalam mencapai pembelajaran adalah bagaiman cara menggorganisasi pembelajaran, bagaimana menyampaikan isi pembelajaran dan bagaimana menata interaksi antara sumber-sumber belajar yang ada dan dapat berfungsi secara optimal.

1.      Konsep Perencanaan Pembelajaran
Disebutkan bahwa konsep perencanaan pembelajaran dapat dilihat dari berbagai sudt pandang, diantaranya:
a)      Perencanaan pembelajaran sebagai teknologi, dimana perencanaan pembelajaran akan mendorong penggunaan teknik-teknik yang dapat mengembangkan tingkah laku kognitif dan teori-teori yang konstruktif terhadap pembelajaran;
b)      Perencanaan pembelajaran sebagai suatu sistem, dimana terdapat susunan   sumber-sumber dan prosedur-prosedur untuk menggerakkan pembelajaran;
c)      Perencanaan pembelajaran sebagai sebuah disiplin ilmu, di mana perencanaan pembelajaran merupakan cabang dari suatu pengetahuan yang senantiasa menghasilkan proses yang secara sistemik diimplementasikan;
d)     Perencanaan pembelajaran sebagai sebuah proses; dan
e)      Perencanaan pembelajaran sebagai suatu realitas.

2.      Manfaat Perencanaan Pembelajaran
Adapun manfaat perencanaan pembelajaran antara lain:
a)      Sebagai petunjuk atau arah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran;
b)      Sebagai pola dasar dalam mengatus tugas dan wewenang bagi setiap unsur yang terlibat dalam proses pembelajaran;
c)      Sebagai alat ukur keefektifan kegiatan pembelajaran;
d)     Sebagai bahan dasar penyusunan data untuk memperoleh keseimbangan kerja;
e)      Untuk penghematan waktu, tenaga, biaya, alat, dsb.

B.     Standar Kompetensi
1.      Pengertian Standar Kompetensi Guru
            Depdiknas (2004:4) kompetensi diartikan, ”sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak”. “Secara sederhana kompetensi diartikan seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan yang harus dikuasai dan dimiliki seseorang dalam rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab pekerjaan dan/atau jabatan yang disandangnya” (Nana Sudjana 2009:1). Nurhadi (2004:15) menyatakan, “kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak”.
Selanjutnya menurut para ahli pendidikan Mc Ashan (dalam Nurhadi, 2004:16) menyatakan, ”kompetensi diartikan Sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai seseorang sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga dapat melakukan perilaku-perilaku koqnitif, afektif, dan psikomotor dengan sebaik-baiknya. ”Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak (DalamSuparlan). Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan kompetensi adalah sebagai suatu kecakapan untuk melakukan sesuatu pekerjaan berkat pengetahuan, keterampilan ataupun keahlian yang dimiliki untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Undang-Undang Guru dan Dosan No.14 Tahun 2005 Pasal 8menyatakan, ” guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. ”Dari rumusan di atas jelas disebutkan pemilikan kompetensi oleh setiapguru merupakan syarat yang mutlak harus dipenuhi oleh guru. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Selanjutnya Pasal 10 menyebutkan empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yakni (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dalam bentuk penguasaan perangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten. Standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang kait-mengait, yakni : 1) pengelolaan pembelajaran, 2) pengembangan profesi, dan 3) penguasaan akademik. Komponen pertama terdiriatas empat kompetensi, komponen kedua memiliki satu kompetensi, dan komponen ketiga memiliki dua kompetensi. Dengan demikian, ketiga komponen tersebut secara keseluruhan meliputi tujuh kompetensi dasar, yaitu: 1) penyusunan rencana pembelajaran, 2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar, 3) penilaian prestasi belajar peserta didik, 4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik, 5) pengembangan profesi, 6) pemahaman wawasan kependidikan, dan 7) penguasaan bahan kajian akademik (sesuai denganmata pelajaran yang diajarkan).Abdurrahman Mas’ud (dalam Suparlan 2005:99) menyebutkan tiga kompetensi dasar yang harus dimiliki guru, yakni : (1) menguasai materi atau bahan ajar, (2) antusiasme, dan (3) penuh kasih sayang (loving) dalam mengajar dan mendidik.
2.      Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi Guru
Depdiknas (2004: 4) tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran, dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya. Adapun manfaat disusunnya standar kompetensi guru adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar dan sebagainya bagi tenaga kependidikan.

3.      Kompetensi Dasar
Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dalam hal ini kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, ketrampilan, sikap dan apresiasi yang harus dimiliki oleh peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu.
Dalam kurikulum kompetensi sebagai tujuan pembelajaran itu dideskripsikan secara eksplisit, sehingga dijadikan standart dalam pencapaian tujuan kurikulum. Baik guru maupun siswa perlu memahami kompetensi yang harus dicapai dalam proses pembelajaran. Pemahaman ini diperlukan dalam merencanakan strategi dan indicator keberhasilan. Ada beberapa aspek didalam kompetensi sebagai tujuan, antara lain:
a)      Pengetahuan (knowlegde) yaitu kemampuan dalam bidang kognitif
b)      Pemahaman (understanding) yaitu kedalaman pengetahuan yang dimiliki setiap individu
c)      Kemahiran (skill)
d)     Nilai (value) yaitu norma-norma untuk melaksanakan secara praktik tentang tugas yang dibebankan kepadanya
e)      Sikap (attitude) yaitu pandangan individu terhadap sesuatu
f)       Minat (interest) yaitu kecenderungan individu untuk melakukan suatu perbuatan
Sesuai aspek diatas maka tampak bahwa kompetensi sebagai tujuan dalam kurikulum yang bersifat kompleks artinya kurikulum berdasarkan kompetensi bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman kecakapan, nilai, sikap dan minat siswa agar mereka dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran disertai tanggung jawab. Dengan demikian tujuan yang ingin dicapai dalam kompetensi ini bukanlah hanya sekedar pemahaman akan materi pelajaran, akan tetapi bagaimana pemahaman dan penguasaan materi itu dapat mempengaruhi cara bertindak dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, ketrampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik dalam penguasaan materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu. Juga merupakan perincian atau penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi. Adapun penempatan komponen Kompetensi Dasar dalam silabus sangat penting, hal ini berguna untuk mengingatkan para guru seberapa jauh tuntutan target kompetensi yang harus dicapainya.

4.      Indikator
            Dalam mengembangkan indikator perlu mempertimbangkan:
a)      Kuntutan kompetensi yang dapat dilihat melalui kata kerja yang digunakan dalam Kompetensi Dasar;
b)      Karakteristik mata pelajaran, peserta didik, dan sekolah;
c)      Potensi dan kebutuhan peserta didik, masyarakat, dan lingkungan/ daerah.

5.      Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran menurut para ahli, Robert F. Mager (1962) mengemukakan bahwa tujuan pembelajaran adalah perilaku yang hendak dicapai atau yang dapat dikerjakan oleh siswa pada kondisi dan tingkat kompetensi tertentu. Henry Ellington (1984) bahwa tujuan pembelajaran adalah pernyataan yang diharapkan dapat dicapai sebagai hasil belajar. Sementara itu, Oemar Hamalik (2005) menyebutkan bahwa tujuan pembelajaran adalah suatu deskripsi mengenai tingkah laku yang diharapkan tercapai oleh siswa setelah berlangsung pembelajaran (Hamzah, 2008).
Walaupun terdapat perbedaan pendapat oleh para ahli mengenai tujuan pembelajaran, tetapi semuanya memberikan pemahaman yang sama, bahwa :
a)      Tujuan pembelajaran adalah tercapainya perubahan perilaku atau kompetensi pada siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran;
b)      Tujuan dirumuskan dalam bentuk pernyataan atau deskripsi yang spesifik.
Menurut Made (2009) dalam proses pembelajaran, guru harus menetapkan terlebih dahulu tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Menurut taksonomi Bloom, secara teoritis tujuan pembelajaran dibagi atas tiga kategori, yaitu : tujuan pembelajaran ranah kognitif, tujuan pembelajaran ranah efektif, dan tujuan pembelajaran psikomotorik
Adanya perbedaan tujuan pembelajaran akan berimplikasi pula pada adanya perbedaan strategi pembelajaran yang harus ditetapkan. Jadi, dalam penerapan suatu strategi pembelajaran tidak bisa mengabaikan tujuan pembelajaran yang akan dicapai (Made, 2009).
Menurut Nana (2002), ada 4 (empat) manfaat dari tujuan pembelajaran, baik bagi guru maupun siswa yaitu:
a)      memudahkan dalam mengkomunikasikan maksud kegiatan belajar mengajar kepada siswa, sehingga siswa dapat melakukan perbuatan belajarnya secara lebih mandiri;
b)      memudahkan guru memilih dan menyusun bahan ajar;
c)      membantu memudahkan guru menentukan kegiatan belajar dan media pembelajaran;
d)     memudahkan guru mengadakan penilaian.
Dijelaskan dalam Permendiknas RI No. 52 Tahun 2008 tentang Standar Proses disebutkan bahwa tujuan pembelajaran memberikan petunjuk untuk memilih isi mata pelajaran, menata urutan topik-topik, mengalokasikan waktu, petunjuk dalam memilih alat-alat bantu pengajaran dan prosedur pengajaran, serta menyediakan ukuran (standar) untuk mengukur prestasi belajar siswa.
Keberhasilan guru menerapkan suatu strategi pembelajaran sangat tergantung dari kemampuan guru menganalisis kondisi pembelajaran yang ada seperti tujuan pembelajaran, karakteristik siswa, kendala sumber belajar, dan karakteristik bidang studi. Hasil analisis terhadap kondisi pembelajaran tersebut dapat dijadikan pijakan dasar dalam menentukan strategi pembelajaran yang akan digunakan. Oleh karena itu tujuan pembelajaran menjadi bagian penting dalam pembelajaran.

6.      Pentingnya Perumusan Tujuan Pembelajaran
Menurut Wina (2010) kriteria keberhasilan guru diukur oleh bagaimana aktivitas siswa untuk mempelajari bahan pelajaran serta seberapa banyak materi yang telah dikuasai sehingga mampu memengaruhi pola pikir siswa, sehingga ada beberapa alasan mengapa tujuan perlu dirumuskan dalam merangcang suatu program pembelajaran, diantaranya :
1)      Rumusan tujuan yang jelas dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas keberhasilan proses pembelajaran. Suatu proses pembelajaran dikatakan berhasil manakala siswa dapat mencapai tujuan secara optimal. Keberhasilan itu merupakan indicator keberhasilan guru merancang dan melaksanakan proses pembelajaran.
2)      Tujuan pembelajaran dapat digunakan sebagai pedoman dan panduan kegiatan belajar siswa. Tujuan yang jelas dan tepat dapat membimbing siswa dalam melaksanakan aktivitas belajar. Berkaitan dengan itu, guru juga dapat merencanakan dan mempersiapkan tindakan apa saja yang harus dilakukan untuk membantu siswa.
3)      Tujuan pembelajaran dapat membantu dalam mendesain system pembelajaran. Artinya, dengan tujuan yang jelas dapat membantu guru dalam menentukan materi pelajaran, metode, dan strategi pembelajaran, alat media, dan sumber belajar, serta dalam menentukan dan merancang alat evaluasi untuk melihat keberhasilan belajar siswa.
4)      Tujuan pembelajaran dapat digunakan sebagai control dalam menentukan batas-batas dan kualitas pembelajaran. Artinya, melalui penetapan tujuan, guru bisa mengontrol sampai mana siswa telah menguasai kemampuan-kemampuan sesuai dengan tujuan dan tuntutan kurikulum yang berlaku. Lebih jauh dengan tujuan dapat ditentukan daya serap siswa dan kualitas suatu sekolah.
Dengan adanya tujuan pembelajaran guru maupun siswa dapat menyiapkan diri baik pengetahuan, keterampilan, maupun sikap untuk mengikuti proses pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Rumusan tujuan pembelajaran yang jelas juga sangat diperlukan oleh guru dan penyelenggaraan pendidikan untuk merancang dan menyediakan administrasi, sarana dan prasarana serta dukungan lain yang diperlukan (Abdorrakhman, 2008).
5)      Tujuan Pembelajaran dalam Tingkatan Tujuan Pendidikan
Dalam klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran atau disebut juga dengan tujuan instruksional, merupakan tujuan yang paling khusus. Tujuan pembelajaran yang merupakan bagian dari tujuan kurikuler, dapat didefenisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan. Karena hanya guru yang memahami kondisi lapangan, termasuk memahami karakteristik siswa yang akan melakukan pembelajaran ini adalah tugas guru. Sebelum guru melakukan proses belajar mengajar, guru perlu merumuskan tujuan pembelajaran yang harus dikuasaioleh anak didik setelah mereka selesai pelajaran (Wina, 2010).
Tujuan lembaga pendidikan itu selanjutnya dijabarkan ke dalam beberapa tujuan kurikuler atau tujuan bidang studi, dan kemudian dijabarkan lagi ke daam tujuan pembelajaran, atau tujuan yang harus dicapai dalam satu kali pertemuan (Wina, 2010).


BAB III
PENUTUP


Perencanaan Pembelajaran harus memiliki 4 unsur Yaitu :
1. Adanya tujuan yang harus dicapai.
2. Adanya strategi untuk mencapai tujuan
3. Sumber daya yang dapat mendukung
4. Implementasi setiap keputusan
Kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dalam bentuk penguasaan perangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, ketrampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik dalam penguasaan materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu.
Tujuan pembelajaran adalah suatu pernyataan yang spesifik yang dinyatakan dalam perilaku atau penampilan yang diwujudkan dalam bentuk tulisan untuk menggambarkan hasil belajar yang diharapkan.

Reff
http://emanfikrygeogfraphy10.blogspot.com/2012/05/makalah-perencanaan-pembelajaran.html

Posting Komentar

0 Komentar