A.Latar Belakang Masalah
Pernikahan adalah suatu azas pokok
yang mendasar dalam hidup manusia di
dunia. Pernikahan itu bukanlahh suatu
jalan yang sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga danb keturunan,
tetapi juga dapat dipandang sebagai suatu jalan menuju pintu perkenalan antara
suatu kaum dengan kaum lain , dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk
menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Pernikahan adalah pertalian yang
seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antar suami
isteri dan keturunannya, melainkan berhubungan juga didalam kehidupan
bermasyarakat didalam menjalankan segala kebaikan dan mencegah kejahatan,
pernikahan juga akan menjauhkan seseorang dari kebinasaan hawa nafsunya.
B.Rumusan Masalah
Didalam bahasan ini akan diuraikan
bahasan yang terkait dengan pernikahan :
1.
Definisi Nikah
2.
Dasar Hukum
3.
Tujuan Pernikahan
4.
Kedudukan Hukum Suami
Isteri
5.
Syarat
Sah Nikah
6.
Rukun
Nikah
7.
Hukum
Nikah
8.
Wanita
yang haram dinikah
9.
Mahar
/ Maskawin
10. Pernikahan Zaman Zahiliyah / Pra Islam
C.Tujuan Makalah
Dengaan
penulisan makalah ini semoga kita semua dapat mengerti dan memahami tentang
pernikahan dan apa saja yang berkaitan dengan bahasan tersebut diatas.
BAB II
PERNIKAHAN
A.
Definisi
Nikah
- Pengertian Secara Etimologi
Ikatan
(akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran
agama, hidup sebagai suami isteri.
- Undang – Undang Perkawinan No. 01 / 1974
Pernikahan
adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Ulama Madzhab Syafi’i
Akad
/ kebolehan melakukan hubungan suami isteri dengan lafad nikah / semaknanya dengan
itu.
- Ulama Madzhab Hanafi
Akad
yang memfaedahkan halalnya hubungan suami isteri antara laki-laki dan wanita
selma tidak ada halangan syara.
B.
Dasar
Hukum
QS.
An-Nur : 32
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian,
diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya)
lagi Maha mengetahui.
Sendirian
diatas maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang
tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
C.
Tujuan
Pernikahan
QS.
Ar-Rum : 21
Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
D.
Kedudukan
Hukum Suami Isteri
QS.
Al-Baqarah : 187
Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan
ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri
mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka
janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada
manusia, supaya mereka bertakwa.
BAB II
BAB
NIKAH
A.
Syarat Sah Nikah
- Lengkap rukun – rukun nikah
- Lengkap syarat – syarat nikah
- Tidak ada yang menghalangi terhadap syarat nikah.
B.
Rukun Nikah
a. Mempelai Pria
b. Mempelai wanita
c. Wali
d. Saksi
e. Ijab Qabul
- Mempelai Pria
Syarat - syarat :
a. Beragama Islam
b. Harus tahu prianya
c. Harus tepat dan jelas prianya
d. Bukan mahram
e. Tidak boleh pria yang sedang ihram
f. Tidak boleh pria yang masih menikahi 4 wanita, meskipun ada
dalam masa idah ( 100 hari untuk isteri yang ke 4 )
- Mempelai wanita
Syarat – Syarat :
a. Beragama Islam
b. Jelas kewanitaannya
c. Tepat wanitanya
d. Tidak sedang menikah dengan laki-laki lain
e. Tidak sedang berada dalam masa idah / talak
-
Talak
roja’i, bisa kembali setelah dicerai, setelah 3 kali suci / haid
-
Talak
Wafat, Isteri yang ditinggal suaminya karena meninggal, setelah 4 kali suci /
haid
-
Talak
Sinulya’si, Isteri yang telah berhenti haid, setelah 2 tahun.
-
Talak
Tiga, jangan kembali rujuk, selama tiga kali suci / haid kecuali muhalil dengan
syarat :
a. Lubar idah
b. Laki-laki lai harus jangan menentukan masa idah
c. Harus campur
- Wali
Wali dalam
perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam
suatu akad nikah. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang
mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Dalam
akad perkawinan itu sendiri wali dapat
berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan
dapat pula sebagai oarng yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan
perkawinan tersebut. Adapun orang-orang yang berhak menempati kedudukan wali
itu ada tiga kelompok :
1. Wali nasab,
yaitu wali berhubungan tali kekeluargaan dengan perempuan yang akan kawin.
2. Wali mu’thiq,
yaitu orang yang menjadi wali terhadap perempuan bekas hamba sahaya yang
dimerdekakan.
3. Wali hakim,
yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa.
Syarat
menjadi Wali :
1.
Beragama Islam
2.
Baligh, sudah berumur sedikitnya 15 tahun
3.
Berakal
4.
Merdeka
5.
Laki-laki
Susunan Wali :
1.
Bapak kandung
2.
Kakek dari bapak
3.
Saudara seibu sebapak
4. Saudara laki-laki sebapak.
5. Anak saudara seibu sebapak
6. Anak saudara laki-laki sebapak
7. Saudara bapak (paman, uwak) yang
seibu sebapak.
8. Saudara bapak (paman, uwak) yang
sebapak dengan bapak.
9. Anaknya saudara bapak (anak paman / uwak)
yang seibu sebapak.
10. Anak paman yang sebapak.
11. Hakim
Penjelasan Wali :
1. Wali Mujbir / wali paksa ( susunan
wali 1-2 )
2. Wali Aqrab / dekat ( susunan wali
3-6 )
3. Wali Ab’ad / jauh ( susunan wali
7-10)
4. Wali Hakim
Hal – hal yang menyebabkan pindah
wali :
1.
Karena kafir
2.
Fasek, terang-terangan berbuat dosa besar
3.
Habib
4.
Gila
5.
Gagu
6.
Pikun
7.
Idiot.
Hal yang menyebabkan pindah wali
dari wali ab’ad ke wali hakim :
1. Tidak ada wali
2. Jauh perjalanan ( +/- 92 KM )
3. Jarak dekat tapi tidak bisa datang
karena ada hal yang ditakutkan.
4. Wali samar
5. Tidak mau menjadi wali.
6. Wali sedang ihram
7. Pengantin pria sederajat dengan
wali.
- Saksi / 2 orang
Syarat-syarat :
- Laki –laki
- Baligh
- Taqlik / sehat akal
- Ijab Qabul
a. Ijab :
perkataan wali
b. Qabul : perkataan
pengantin pria.
C.
Hukum Nikah
- Jaiz, diperbolehkan, sumber hukum pertama
- Sunnat, bagi laki-laki yang membutuhkan hak wati serta mampu menyediakan keperluan nikah.
- Makruh, bagi laki-laki yang tidak membutuhkan wati serta tidak sanggup untuk menyediakan keperluan nikah.
- Wajib, bagi orang yang kuat syahwatnya dan khawatir jinah / nadar.
- Haram, Bagi laki-laki yang tidak bisa menyediakan hal rumah tangga.
D.
Wanita yang haram dinikah
- Haram Selamanya
a. Sebab nasab ; ibu,
nenek, kakak, adik, bibi, uwak.
b. Sebab musaqarah / ikatan perkawinan ; mertua, menantu
perempuan
c. Sebab sesusu ; ibu yang menyusuinya, saudara sepersusuan
- Haram Sementara
a. Wanita yang sedang haid
b. ]perempuan yang sedang dinikahi orang lain
c. Masa idah
d. Talaq tiga
e. Sedang ihram
f. Karena akan dimadu
g. Karena memilki isteri lebih dari 4.
E.
Mahar / Maskawin
Suami diwajibkan
memberikan sesuatu kepada sdi isteri, baik berupa uang atau barang harta benda,
sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.
QS. An-Nisa : 4
Berikanlah maskawin (mahar) kepada
wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Kerelaan artinya pemberian itu
ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak,
karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
BAB IV
PERNIKAHAN
ZAMAN JAHILIYAH / PRA ISLAM
Pada saat
Islam belum lahir, bangsa Arab melakukan proses pernikahan yang tidak beradab /
nikah al-jahili. Praktik pernikahan masyarakat Arab pada waktu itu adalah
Poliandri dan Poligami, dimana laki-laki dan perempuan pada waktu itu melakukan
:
1. Pernikahan sehari
Pernikahan yang
berlangsung hanya sehari saja.
2. Pernikahan Istibda
Suami menyuruh
isterinya digauli lelaki lain dan suaminya tidak akan menyentuhnya sehingga
jelas apakah isteri itu hamil oleh lelaki lain itu atau tidak, jika hamil dan
suka, lelaki itu boleh nenikahinya, jika tidak maka isteri tersebut bisa
kembali ke suami aslinya, hal ini dilakukan untuk mendapatkan keturunan.
3. Pernikahan Poliandri
- Perempuan memilki suami lebih dari satu hingga sembilan, setelah hamil isteri tersebut akan menentukan siapa suami dan bapak anak tersebut.
- Semua lelaki boleh menggauli seorang wanita berapapun jumlah lelaki itu, setelah hamil, semua lelaki yang pernah menggaulinya tersebut berkumpul dan sianak ditaruh disebuah tempat lalu berjalan dan mengarah kepada salah seorang diantara mereka, dan itulah bapaknya.
4. Pernikahan warisan
Anak lelaki
mendapat warisan dari bapaknya yaitu menikahi ibu kandungnya sendiri setelah
bapaknya meninggal.
5. Pernikahan Paceklik
Suami menyuruh
isterinya untuk menikah lagi dengan orang kaya agar mendapat uang dan makanan.
Pernikahan ini dilakukan karena terbelenggu kemiskinan, setelah kaya isteri
tersebut pulang lagi ke suaminya.
6. Pernikahan Tukar Guling.
Para suami
melakukan saling tukar pasangan.
BAB V
KESIMPULAN
1. Pernikahan adalah suatu azas pokok yang mendasar dalam hidup
manusia di dunia. Pernikahan adalah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Dasar
Hukum : QS. An-Nur : 32
3. Tujuan
Pernikahan :QS. Ar-Rum : 21
4. Kedudukan
Hukum Suami Isteri : QS. Al-Baqarah : 187
5. Syarat Sah Nikah : Lengkap rukun – rukun nikah, Lengkap
syarat – syarat nikah dan Tidak ada yang menghalangi terhadap syarat nikah.
6. Rukun Nikah :Mempelai Pria, Mempelai wanita, Wali, Saksi,
Ijab Qabul
7. Hukum Nikah :Jaiz, Sunnat, Makruh, Wajib, Haram
8. Mahar / Maskawin : Suami diwajibkan memberikan sesuatu kepada
sdi isteri, baik berupa uang atau barang harta benda, sebagaimana dijelaskan
dalam Al-Qur’an., QS. An-Nisa : 4
9. Praktik pernikahan masyarakat Arab pada masa pra Islam adalah
Poliandri dan Poligami, dimana laki-laki dan perempuan pada waktu itu melakukan
: Pernikahan sehari, Pernikahan Istibda, Pernikahan Poliandri, Pernikahan
warisan, Pernikahan Paceklik, dan Pernikahan Tukar Guling.
DAFTAR
PUSTAKA
Proyek Pengadaan
Kitab Suci Al Quraan Departemen Agama, Al Quraan Dan Terjemahnya, Jakarta, Bumirestu, 1974
Sulaeman Rasjid, H,
Fiqih Islam Bandung, Sinar Baru Algesindo, 1998
Www.Maftuhin.Net/Pernikahan
Pra Islam ( on line )
0 Komentar