DITINJAU DARI PANDANGAN
HUKUM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebuah lembaga/perusahaan
ekonomi /bisnis tentunya akan selalu berusaha agar pemasaran produk berjalan
baik dan mendapat keuntungan yang besar, penjualan barang terus meningkat, salah
satu di antaranya adalah dengan mengikat konsumen agar setia dengan produk yang
dijual. Dan salah satu metode penjualan tersebut adalan dengan penerapan system
Multi Level Marketing (MLM).
Dewasa ini Sistem
pemasaran dan penjualan dengan MLM semakin marak. Banyak produk yang dipasarkan
dengan menggunakan sistem ini. Bahkan ada sebagian produk bisa diperoleh dengan
harga yang lebih murah dengan menjadi member / anggota pada lembaga yang
menerapkan sistem ini. Sehingga masyarakat yang membutuhkan suatu produk
tersebut tertarik untuk menjadi anggotanya. Atau dalam beberapa prakteknya,
banyak point dan bonus yang dijanjikan bagi para anggota. Sehingga mereka
bersemangat memasarkan produk tersebut untuk mengejar point dan bonus tersebut.
Dan terkadang ada yang berniat gabung demi mendapatkan bonus, bukan karena
butuh kepada produk yang dijual.
B. Rumusan Masalah
Didalam makalah observasi ini kami akan
mencoba menguraikan beberapa hal terkait, antara lain dengan rumusa masalah :
1. Apa yang dimaksud sistem penjualan Multilevel
Marketting?
2. Multilevel Marketting apa yang sudah
diobservasi dilapangan?
3. Apa pandangan hukum Islam terhadap Multilevel
Marketting?
C. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui pengertian sistem penjualan
Multilevel Marketting
2. Untuk mengetahui pelaksanaan Multilevel
marketting dilapangan
3. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang
Multilevel Marketting
BAB II
MULTI LEVEL MARKETTING
KONVENSIONAL
A.
Pengertian
Multi Level Marketting
( MLM ) adalah sebuah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai
tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa
level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya. Promotor (upline)
adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu,
sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru
yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem
tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat
pembayaran atau pembelian tertentu. Komisi yang diberikan dalam pemasaran
berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi
jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian
komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan. Harga barang
yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang
menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran
distribusi
Untuk menjadi
keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar
uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari
perusahaan MLM tersebut, tetapi terkadang ada yang tidak mensyaratkan untuk
membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai
syarat untuk mendapatkan point tertentu. Terkadang point bisa didapatkan oleh
anggota jika ada pembelian langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui
pembelian tidak langsung melalui jaringan keanggotaan. Tetapi terkadang point
bisa diperoleh tanpa pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya
anggota yang bisa direkrut oleh orang tersebut, yang sering disebut dengan
pemakelaran.
B.
Hasil Observasi
Didalam menyusun
makalah ini tim penyusun telah melakukan observasi terhadap salah seorang
anggota / karyawan sebuah persahaan MLM yang bergerak dibidang penjualan produk
suplemen dan berkantor cabang di Bandung. Dengan berdasar beberapa pertimbangan
dan permintaan beliau, tim penyusun tidak bisa menyebutkan nama, alamat dan
perusahaan MLM tersebut.
Perusahaan MLM yang
kami observasi belum memiliki fatwa MUI sebagai MLM Syariah, maka berdasarkan
pertimbangan tersebut kami menyatakan bahwa kategori MLM yang kami observasi
tersebut termasuk kedalam MLM konvensional.
Observasi yang kami
laksanakan adalah dengan melakukan interview / wawancara untuk mendapatkan data
dan informasi yang faktual, riil dan sebanyak-banyaknya. Hasil observasi
tersebut kami ringkas dan disusun ulang serta diuraikan sebagai berikut :
1. Visi
Mari kita melangkah
bersama. Dengan kerjasama dan peluang global, kita akan meraih masa depan yang
cerah dan menikmati gaya hidup sehat bersama kami
2. Misi
Untuk mewujudkan
jaringan usaha di tingkat internasional dalam memenuhi komitmen serta
bertanggung jawab terhadap para pengguna, usahawan, karyawan, pemegang saham
dan rekan usaha dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab kepada
masyarakat dan negara.
3. Wawasan
a) Terdaftar
di bursa saham
b) Pabrik
berstatus GMP
c) Bisnis
yang bersifat Global
d) Menguasai
sebagian besar pasar
e) Memiliki
gedung sendiri
f)
Melahirkan jutawan-jutawan “Crown Ambassador”
4. Falsafah
a) Memberikan
sumbangsih kepada masyarakat dan Negara
b) Mengutamakan
para pengguna. Semua rencana dan kebijakan adalah demi kebaikan semua pihak
c) Mempererat
hubungan di kalangan rekan usaha, pelanggan, usahawan adalah asas dalam
menjalankan usaha jangka panjang
d) Kami
yakin bahwa memasarkan produk yang berkualitas tinggi adalah faktor penggerak
utama
e) Kesuksesan
melalui semangat persatuan
f) Berilmu
adalah asas dalam meraih kesuksesan
g) Strategi
“Win-win” adalah tujuan operasi kita
5. Cara
Menjalankan Usaha
a)
Bangun Kebiasaan Anda Sebagai
Pegusaha Sejati
Menjalankan
bisnisnya adalah sangat mudah, usaha ini bisa di jalankan oleh siapa saja dan
kapan saja serta di mana saja, ini adalah langkah yang akan dijalankan dalam
bisnis MLMnya :
b) 7 Hal Yang Perlu Dilakukan Setiap
Hari
1) Membaca
2) mendengarkan
kaset
3) menggunakan
produk-produk
4) menjual
produk-produk
5) menghadiri
latihan dan pertemuan
6) menghubungi
Sponsor
7) menceritakan
peluang bisnis Anda
6. Langkah
Permulaan
a) Membaca
dan memahami kandungan “Starter Kit”
Latar
belakang perusahaan, pengetahuan produk, rancangan pemasaran dan peraturan
perusahaan dan kode etik bisnis.
b) Penggunaan
produk
1) Menggunakan
produk-produk untuk mengetahui khasiat dan kelebihannya.
2) Menggunakan
produk bukan saja dapat meningkatkan kesehatan, juga berbisa berbagi pengalaman
dengan rekan anda dan selanjutnya dapat meyakinkan konsumen agar menggunakan
produk tersebut.
c) Membeli
produk
1) Anda
harus mempunyai stok produk, supaya mudah berbisnis dan ini
penting untuk membentuk citra keusahawaan
penting untuk membentuk citra keusahawaan
2) Dapatkan
bantuan dari sponsor untuk memulai pembelian stok produk
d) Mendapatkan
bahan-bahan rujukan untuk membantu penjualan
Untuk kesuksesan yang berkelanjutan, anda harus menyediakan bahan-bahan seperti rekaman, buku-buku, kaset-kaset, video mengenai produk,
buku panduan produk dan sistem latihan produk yang tersedia.
Untuk kesuksesan yang berkelanjutan, anda harus menyediakan bahan-bahan seperti rekaman, buku-buku, kaset-kaset, video mengenai produk,
buku panduan produk dan sistem latihan produk yang tersedia.
e) Menghadiri
pertemuan
1) Menghadiri
training pengetahuan produk dan sistem latihan.
2) mendorong
rekan-rekan dan ‘downline’ menghadiri pertemuan.
f) Citra
seorang yang sukses
Contoh
citra seorang yang sukses adalah seperti: Tingkah laku, pakaian,
sikap, cara bicara dan lain-lain.
sikap, cara bicara dan lain-lain.
g) Buatkan
daftar nama prospek
1) Semua
orang adalah prospek konsumen anda
2) Daftar
prospek seperti : pengangguran, orang yang puas hati dengan
pekerjaan yang sekarang, orang yang ingin berbisnis, orang yang ingin
mengecapi kesuksesan, orang yang mengalami masalah keuangan, orang yang berpengalaman dalam bidang penjualan langsung.
pekerjaan yang sekarang, orang yang ingin berbisnis, orang yang ingin
mengecapi kesuksesan, orang yang mengalami masalah keuangan, orang yang berpengalaman dalam bidang penjualan langsung.
3) Buat
daftar sedikitnya 100 nama prospek dan simpan ditempat yang
mudah dilihat
mudah dilihat
4) Daftar
disusun dimulai dengan orang yang paling dekat dengan anda
5) Jangan
abaikan prospek-prospek anda
6) Cari
sebanyak-banyaknya rekan baru dan catat dalam daftar prospek anda
h) Undangan
1) Dahulukan
kawan dekat
2) Mengundang
mereka ke pertemuan untuk meyakinkan mereka
3) Undanglah
secara pribadi
4) Jelaskan
latar belakang prospek anda kepada ‘upline’ sebelum mengundangnya
5) Berkonsultasi
dengan ‘upline’ tentang teknik membuat undangan
6) mengundang
dengan iklhas
7) Mengundang
seseorang dan pasangannya disarankan untuk hadir bersama
8) Belajar
etika berkomunikasi melalui telepon, sampaikan secara singkat tapi jelas
9) Janji
bertemu hendaklah ditegaskan sekali lagi.
i)
Melakukan follow-up
1) Memberikan
dorongan untuk meyakinkan mereka tentang bisnis penjualan langsung
2) Anda
harus membuat follow up dalam waktu 24 jam setelah bertemu
3) Cara
terbaik untuk membuat follow up adalah dengan bertemu secara pribadi
4) Sediakan
bahan-bahan rujukan seperti buku, video dan lain-lain supaya anda punya
kesempatan bertemu dengannya sekali lagi.
5) Faktor
yang perlu anda lakukan adalah berkelakuan baik serta bersikap positif untuk
mendorong prospek membuat suatu keputusan yang tepat.
j)
Pengaturan waktu
1) Bicarakan
dengan sponsor anda tentang pengaturan waktu untuk bisnis ini.
2) Jadwalkan
agenda anda yang prioritas untuk perusahaan.
7.
Sistem
a) Sistem
penjualan langsung.
b) Kesempatan
yang sama bagi setiap distributor untuk mendapat penghasilan.
c) Hasil
usaha ditentukan dari hasil kerja yang nyata dalam organisasi penjualan.
d) Biaya
pendaftaran tidak terlalu mahal.
e) Biaya
pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor dengan nilai yang pantas dan
sesuai dengan starter kit yang diperoleh plus kartu anggota.
f) Semuanya
sama-sama memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk
akal untuk dijual melalui para Distributor/Dealer sampai ke tangan konsumen.
Berdasarkan volume penjualan yang dicapai, para Distributor/Dealer memperoleh
imbalan.
g) Semuanya
sama-sama memberlakukan sistem dimana seorang anggota boleh mendapatkan satu
keanggotaan atau lebih.
h) Landasan
bisnisnya sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik,
dan memotivasi para mitra usaha
yang lazim disebut Distributor atau Dealer.
i)
Jumlah distributor yang direkrut tidak dibatasi,
tetapi disesuaikan dengan kemampuan untuk membinanya.
j)
Keuntungan yang didapat bukan hanya materi, tetapi
dari segi karier, posisi, derajat sosial, kesehatan, dan kepribadian positif.
k) Setiap
upline berharap atas meningkatnya kualitas pada downline.
l)
Keuntungan diperoleh dari banyaknya orang yang
direkrut.
m) Keuntungan
anggota dihitung dengan format dan bonus yang telah ditentukan besarnya.
BAB III
MULTILEVEL MARKETTING KONVENSIONAL
DALAM PANDANGAN ISLAM
Mengingat negara Indonesia adalah termasuk salah satu negara
mayoritas muslim terbesar di dunia, yang segala sesuatunya didalam kehidupan
haruslah memiliki landasan dan pandangan sesuai dengan ajaran Islam. Maka
ketika menemukan hal-hal yang kurang jelas sehingga menjadi ragu-ragu dan sumir
karena tidak memiliki dasar hukum agama yang jelas. Maka hal tersebut hendaklah
ada jalan keluar atau ketetapan hukum agama yang mendasarinya.
Untuk itu kami mencoba membantu memberi gambaran terhadap
permasalahan ini, dengan mencoba menemui seorang tokoh agama di daerah kami
yang kami pandang cukup layak dan kompatibel serta bisa memahami permasalahan
ini. Hasil dari pertemuan tersebut kami uraikan dan disusun sebagi berikut :
1. Setiap
muslim hendaknya didalam kehidupannya memperhatikan masalah halal dan haram.
Segala yang haram harus dia jauhi, khususnya dalam masalah nafkah yang
didapatkan. Karena barang haram –baik haram dzatnya atau sebab memperolehnya-
yang dikonsumsi akan menyebabkan ibadahnya tidak diterima dan doanya tidak
dikabulkan. Dan keharaman akan menjadi sebab datangnya banyak musibah.
2.
Beliau memandang bahwa Sistem MLM secara konvensional
yang banyak ditemui di masyarakat hukumnya haram dengan beberapa alasan yang
beliau kemukakan.
a) Di
dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: pertama,
sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari
perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan
mendapatkan bonus berupa potongan harga. kedua,
sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha
merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga. Pertanyaannya
adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad
sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?
Dalam Islam hal itu
dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
Hadits abu Hurairah radhiyallahu
'anhu:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
“Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah
melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad.
Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa
menjadi pedoman amal menurut para ulama)
Imam Syafi’i rahimahullah
berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam
Tirmidzi, “Yaitu jika seseorang
mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat
kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah
menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’
Kesimpulannya bahwa
melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang
lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.
Hadist lain dari Abdullah
bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam
bersabda :
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي
بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal menjual sesuatu dengan
syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual
sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan
milikmu." (HR.
Abu Daud)
b) Di
dalam MLM terdapat sistim pencaloan berantai. Sebenarnya makelar (samsarah)
dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan
imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya. Adapun
makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi.
Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan
memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini
tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan
spekulatif.
c) Bahwa
Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah
satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan karena ingin
memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar
sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga
barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia
dapatkan. Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di
meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak,
padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.
d) Bahwa
didalam MLM banyak terdapat unsur gharar
(spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan
Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan
yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil
mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi. Dan Nabi Muhammad shallallaahu
'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung
gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya
ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu:
jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar
(spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)
e) Alasan
Kelima: Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah
umum jual beli, seperti kaidah : Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang
artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko
yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu
mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang
sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang
menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas.
Merekalah yang terus
menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka
bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan
untuk melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat
banyak.
f) Sebagian
ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba
fadhl, karena anggotanya membayar sejumlah
kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan
ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut
dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba
nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak
secara cash. Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada
lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan
anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
BAB IV
KESIMPULAN
1. Multi
Level Marketting ( MLM ) adalah sebuah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen
sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan
beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
2.
Sistem MLM konvensional yang banyak ditemui di masyarakat
hukumnya haram.
DAFTAR REFERENSI
0 Komentar