Subscribe Us

Multilevel Marketting Konvensional Ditinjau Dari Pandangan Hukum Islam


 

MULTILEVEL MARKETTING KONVENSIONAL
DITINJAU DARI PANDANGAN HUKUM ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebuah lembaga/perusahaan ekonomi /bisnis tentunya akan selalu berusaha agar pemasaran produk berjalan baik dan mendapat keuntungan yang besar, penjualan barang terus meningkat, salah satu di antaranya adalah dengan mengikat konsumen agar setia dengan produk yang dijual. Dan salah satu metode penjualan tersebut adalan dengan penerapan system Multi Level Marketing (MLM).
Dewasa ini Sistem pemasaran dan penjualan dengan MLM semakin marak. Banyak produk yang dipasarkan dengan menggunakan sistem ini. Bahkan ada sebagian produk bisa diperoleh dengan harga yang lebih murah dengan menjadi member / anggota pada lembaga yang menerapkan sistem ini. Sehingga masyarakat yang membutuhkan suatu produk tersebut tertarik untuk menjadi anggotanya. Atau dalam beberapa prakteknya, banyak point dan bonus yang dijanjikan bagi para anggota. Sehingga mereka bersemangat memasarkan produk tersebut untuk mengejar point dan bonus tersebut. Dan terkadang ada yang berniat gabung demi mendapatkan bonus, bukan karena butuh kepada produk yang dijual.

B.     Rumusan Masalah
Didalam makalah observasi ini kami akan mencoba menguraikan beberapa hal terkait, antara lain dengan rumusa masalah :
1.      Apa yang dimaksud sistem penjualan Multilevel Marketting?
2.      Multilevel Marketting apa yang sudah diobservasi dilapangan?
3.      Apa pandangan hukum Islam terhadap Multilevel Marketting?
C.     Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui pengertian sistem penjualan Multilevel Marketting
2.      Untuk mengetahui pelaksanaan Multilevel marketting dilapangan
3.      Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang Multilevel Marketting

BAB II
MULTI LEVEL MARKETTING  KONVENSIONAL

A.    Pengertian
Multi Level Marketting ( MLM ) adalah sebuah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya. Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu. Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi
Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, tetapi terkadang ada yang tidak mensyaratkan untuk membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point tertentu. Terkadang point bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung melalui jaringan keanggotaan. Tetapi terkadang point bisa diperoleh tanpa pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa direkrut oleh orang tersebut, yang sering disebut dengan pemakelaran.

B.     Hasil Observasi
Didalam menyusun makalah ini tim penyusun telah melakukan observasi terhadap salah seorang anggota / karyawan sebuah persahaan MLM yang bergerak dibidang penjualan produk suplemen dan berkantor cabang di Bandung. Dengan berdasar beberapa pertimbangan dan permintaan beliau, tim penyusun tidak bisa menyebutkan nama, alamat dan perusahaan MLM tersebut.
Perusahaan MLM yang kami observasi belum memiliki fatwa MUI sebagai MLM Syariah, maka berdasarkan pertimbangan tersebut kami menyatakan bahwa kategori MLM yang kami observasi tersebut termasuk kedalam MLM konvensional.
Observasi yang kami laksanakan adalah dengan melakukan interview / wawancara untuk mendapatkan data dan informasi yang faktual, riil dan sebanyak-banyaknya. Hasil observasi tersebut kami ringkas dan disusun ulang serta diuraikan sebagai berikut :
1.      Visi
Mari kita melangkah bersama. Dengan kerjasama dan peluang global, kita akan meraih masa depan yang cerah dan menikmati gaya hidup sehat bersama kami
2.      Misi
Untuk mewujudkan jaringan usaha di tingkat internasional dalam memenuhi komitmen serta bertanggung jawab terhadap para pengguna, usahawan, karyawan, pemegang saham dan rekan usaha dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab kepada masyarakat dan negara.
3.      Wawasan
a)      Terdaftar di bursa saham
b)      Pabrik berstatus GMP
c)      Bisnis yang bersifat Global
d)     Menguasai sebagian besar pasar
e)      Memiliki gedung sendiri
f)       Melahirkan jutawan-jutawan “Crown Ambassador”
4.      Falsafah
a)      Memberikan sumbangsih kepada masyarakat dan Negara
b)      Mengutamakan para pengguna. Semua rencana dan kebijakan adalah demi kebaikan semua pihak
c)      Mempererat hubungan di kalangan rekan usaha, pelanggan, usahawan adalah asas dalam menjalankan usaha jangka panjang
d)     Kami yakin bahwa memasarkan produk yang berkualitas tinggi adalah faktor penggerak utama
e)      Kesuksesan melalui semangat persatuan
f)       Berilmu adalah asas dalam meraih kesuksesan
g)      Strategi “Win-win” adalah tujuan operasi kita
5.      Cara Menjalankan Usaha
a)      Bangun Kebiasaan Anda Sebagai Pegusaha Sejati
Menjalankan bisnisnya adalah sangat mudah, usaha ini bisa di jalankan oleh siapa saja dan kapan saja serta di mana saja, ini adalah langkah yang akan dijalankan dalam bisnis MLMnya :
b)      7 Hal Yang Perlu Dilakukan Setiap Hari
1)      Membaca
2)      mendengarkan kaset
3)      menggunakan produk-produk
4)      menjual produk-produk
5)      menghadiri latihan dan pertemuan
6)      menghubungi Sponsor
7)      menceritakan peluang bisnis Anda
6.      Langkah Permulaan
a)      Membaca dan memahami kandungan “Starter Kit”
Latar belakang perusahaan, pengetahuan produk, rancangan pemasaran dan peraturan perusahaan dan kode etik bisnis.
b)      Penggunaan produk
1)      Menggunakan produk-produk untuk mengetahui khasiat dan kelebihannya.
2)      Menggunakan produk bukan saja dapat meningkatkan kesehatan, juga berbisa berbagi pengalaman dengan rekan anda dan selanjutnya dapat meyakinkan konsumen agar menggunakan produk tersebut.
c)      Membeli produk
1)      Anda harus mempunyai stok produk, supaya mudah berbisnis dan ini
penting untuk membentuk citra keusahawaan
2)      Dapatkan bantuan dari sponsor untuk memulai pembelian stok produk
d)     Mendapatkan bahan-bahan rujukan untuk membantu penjualan
Untuk kesuksesan yang berkelanjutan, anda harus menyediakan bahan-bahan seperti rekaman, buku-buku, kaset-kaset, video mengenai produk,
buku panduan produk dan sistem latihan produk yang tersedia.
e)      Menghadiri pertemuan
1)      Menghadiri training pengetahuan produk dan sistem latihan.
2)      mendorong rekan-rekan dan ‘downline’ menghadiri pertemuan.
f)       Citra seorang yang sukses
Contoh citra seorang yang sukses adalah seperti: Tingkah laku, pakaian,
sikap, cara bicara dan lain-lain.
g)      Buatkan daftar nama prospek
1)      Semua orang adalah prospek konsumen anda
2)      Daftar prospek seperti : pengangguran, orang yang puas hati dengan
pekerjaan yang sekarang, orang yang ingin berbisnis, orang yang ingin
mengecapi kesuksesan, orang yang mengalami masalah keuangan, orang yang berpengalaman dalam bidang penjualan langsung.
3)      Buat daftar sedikitnya 100 nama prospek dan simpan ditempat yang
mudah dilihat
4)      Daftar disusun dimulai dengan orang yang paling dekat dengan anda
5)      Jangan abaikan prospek-prospek anda
6)      Cari sebanyak-banyaknya rekan baru dan catat dalam daftar prospek anda
h)      Undangan
1)      Dahulukan kawan dekat
2)      Mengundang mereka ke pertemuan untuk meyakinkan mereka
3)      Undanglah secara pribadi
4)      Jelaskan latar belakang prospek anda kepada ‘upline’ sebelum mengundangnya
5)      Berkonsultasi dengan ‘upline’ tentang teknik membuat undangan
6)      mengundang dengan iklhas
7)      Mengundang seseorang dan pasangannya disarankan untuk hadir bersama
8)      Belajar etika berkomunikasi melalui telepon, sampaikan secara singkat tapi jelas
9)      Janji bertemu hendaklah ditegaskan sekali lagi.
i)        Melakukan follow-up
1)      Memberikan dorongan untuk meyakinkan mereka tentang bisnis penjualan langsung
2)      Anda harus membuat follow up dalam waktu 24 jam setelah bertemu
3)      Cara terbaik untuk membuat follow up adalah dengan bertemu secara pribadi
4)      Sediakan bahan-bahan rujukan seperti buku, video dan lain-lain supaya anda punya kesempatan bertemu dengannya sekali lagi.
5)      Faktor yang perlu anda lakukan adalah berkelakuan baik serta bersikap positif untuk mendorong prospek membuat suatu keputusan yang tepat.
j)        Pengaturan waktu
1)      Bicarakan dengan sponsor anda tentang pengaturan waktu untuk bisnis ini.
2)      Jadwalkan agenda anda yang prioritas untuk perusahaan.
7.      Sistem
a)      Sistem penjualan langsung.
b)      Kesempatan yang sama bagi setiap distributor untuk mendapat penghasilan.
c)      Hasil usaha ditentukan dari hasil kerja yang nyata dalam organisasi penjualan.
d)     Biaya pendaftaran tidak terlalu mahal.
e)      Biaya pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor dengan nilai yang pantas dan sesuai dengan starter kit yang diperoleh plus kartu anggota.
f)       Semuanya sama-sama memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk akal untuk dijual melalui para Distributor/Dealer sampai ke tangan konsumen. Berdasarkan volume penjualan yang dicapai, para Distributor/Dealer memperoleh imbalan.
g)      Semuanya sama-sama memberlakukan sistem dimana seorang anggota boleh mendapatkan satu keanggotaan atau  lebih.
h)      Landasan bisnisnya sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik, dan memotivasi para mitra usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer.
i)        Jumlah distributor yang direkrut tidak dibatasi, tetapi disesuaikan dengan kemampuan untuk membinanya.
j)        Keuntungan yang didapat bukan hanya materi, tetapi dari segi karier, posisi, derajat sosial, kesehatan, dan kepribadian positif.
k)      Setiap upline berharap atas meningkatnya kualitas pada downline.
l)        Keuntungan diperoleh dari banyaknya orang yang direkrut.
m)    Keuntungan anggota dihitung dengan format dan bonus yang telah ditentukan besarnya.


BAB III

MULTILEVEL MARKETTING KONVENSIONAL

DALAM PANDANGAN ISLAM

 

Mengingat negara Indonesia adalah termasuk salah satu negara mayoritas muslim terbesar di dunia, yang segala sesuatunya didalam kehidupan haruslah memiliki landasan dan pandangan sesuai dengan ajaran Islam. Maka ketika menemukan hal-hal yang kurang jelas sehingga menjadi ragu-ragu dan sumir karena tidak memiliki dasar hukum agama yang jelas. Maka hal tersebut hendaklah ada jalan keluar atau ketetapan hukum agama yang mendasarinya.
Untuk itu kami mencoba membantu memberi gambaran terhadap permasalahan ini, dengan mencoba menemui seorang tokoh agama di daerah kami yang kami pandang cukup layak dan kompatibel serta bisa memahami permasalahan ini. Hasil dari pertemuan tersebut kami uraikan dan disusun sebagi berikut :
1.      Setiap muslim hendaknya didalam kehidupannya memperhatikan masalah halal dan haram. Segala yang haram harus dia jauhi, khususnya dalam masalah nafkah yang didapatkan. Karena barang haram –baik haram dzatnya atau sebab memperolehnya- yang dikonsumsi akan menyebabkan ibadahnya tidak diterima dan doanya tidak dikabulkan. Dan keharaman akan menjadi sebab datangnya banyak musibah.
2.      Beliau memandang bahwa Sistem MLM secara konvensional yang banyak ditemui di masyarakat hukumnya haram dengan beberapa alasan yang beliau kemukakan.
a)      Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: pertama,  sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga. kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
Hadits abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
 “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)
Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi,  “Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.
Hadist lain dari Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu." (HR. Abu Daud)
b)      Di dalam MLM terdapat sistim pencaloan berantai.  Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya. Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
c)      Bahwa Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya  bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan. Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.  
d)     Bahwa didalam MLM banyak terdapat unsur gharar  (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi. Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata : 
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)
e)      Alasan Kelima: Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah : Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas.
Merekalah yang terus menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk  melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.
f)       Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba fadhl, karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash. Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.


 
BAB IV
KESIMPULAN

1.      Multi Level Marketting ( MLM ) adalah sebuah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
2.      Sistem MLM konvensional yang banyak ditemui di masyarakat hukumnya haram.

 
DAFTAR REFERENSI



Posting Komentar

0 Komentar